Sangatta (ANTARA) - Bupati Kutai Timur (Kutim) H. Ismunandar melayangkan surat permohonan penundaan pembayaran listrik rumah-rumah ibadah di Kutim kepada PT PLN Cabang Sangatta, Kutim.
Menindaklanjuti hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kutai Timur pada 16 April 2020, di Posko Utama Kabupaten Kutim.
Permohonan Bupati juga memperhatikan pidato Presiden RI di Istana Bogor Jawa Barat pada 16 Maret 2020 dengan kebijakan keringanan pembayaran listrik akibat pandemi COVID-19 selama tiga bulan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat kesepakatan bersama terkait situasi pandemi COVID-19.
Bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona di Kabupaten Kutim, berpedoman pada Fatwah MUI Nomor 14 tahun 2020.
Maklumat Kapolri, Maklumat/2/III/2020 pada 19 Maret 2020 dan Surat Edaran Bupati Kutim monor 180/16/HK-PUU/III/2020.
Dengan kesepakatan kegiatan ibadah disemua rumah ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara, Langgar dan Mushola) untuk sementara dalam status KLB (Kejadian Luar Biasa) atau Tanggap Darurat Corona Virus Desease (COVID-19).
"Ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing," bunyi salah satu kesepakatan tersebut.
Kesepakatan tersebut akhirnya berdampak pula terhadap pembayaran listrik di rumah ibadah karena dananya bersumber dari infaq jamaah yang melaksanakan ibadah ditempat tersebut.
"Menyikapi hal tersebut, kiranya PLN Cabang Sangatta dapat memberikan kelonggaran waktu pembayaran sampai tiga bulan ke depan sejak April – Juni 2020," pinta Bupati dalam surat itu.
Kemudian, untuk penyelesaian pembayaran secara administrasi selama tiga bulan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.
Sementara itu, Wakil Bupati H. Kasmidi Bulang memastikan surat tersebut diterima pihak PLN.
Wabup didampingi Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Suko Bouno, melakukan diskusi langsung dengan Manager PLN Cabang Sangatta Rizky Maulidy diruang kerjanya, Rabu (13/5).
Dari pertemuan ini, Kasmidi menyampaikan harapan Pemkab Kutim agar memberikan keringanan kepada rumah-rumah ibadah selama pandemi ini.
Untuk kebutuhan air, pemerintah telah menggratiskan untuk rumah ibadah dan memberikan subsidi Rp200.000 kepada pelanggan Se-Kutim selama pemakaian di bawah Rp200.000.
"Kita berharap PLN bisa memberikan kebijakan selama pandemi COVID-19 ini," harap Kasmidi Bulang.
Menanggapi permintaan Pemkab Kutim, Manager PLN Cabang Sangatta Rizky Maulidy mengatakan pihaknya baru bisa melaksanakan kebijakan tidak akan melakukan pemutusan listrik terutama kepada rumah-rumah ibadah.(hms15)
Pemkab Kutim Ajukan Penundaan Pembayaran Listrik Rumah Ibadah
Kamis, 14 Mei 2020 13:56 WIB
Menyikapi hal tersebut, kiranya PLN Cabang Sangatta dapat memberikan kelonggaran waktu pembayaran sampai tiga bulan ke depan sejak April – Juni 2020,