Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, memusnahkan 61 lembar uang palsu yang sebelumnya merupakan barang bukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Uang palsu yang telah dimusnahkan ini terdiri atas 46 lembar pecahan 100 ribu dan 15 lembar pecahan 50 ribu," ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Senin.
Kajari menjelaskan bahwa uang palsu itu merupakan hasil penangkapan oleh Polresta Samarinda Ulu pada bulan Oktober 2024. Pelaku ditangkap di Jalan Otto Iskandarnita, Kelurahan Sungai Dama Samarinda.
Kala itu pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti, antara lain, berupa kertas, uang palsu, dan printer untuk mencetak uang.
Selain uang palsu, kata Firmansyah, dalam giat pemusnahan selama 3 hari lalu, turut pula dimusnahkan sejumlah barang bukti seperti narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 344,55 gram.
Barang bukti lainnua, ineks atau ekstasi sebanyak tiga butir, senjata tajam 6 bilah, 28 buah handphone, minuman keras dengan berbagai merek sebanyak 154 botol, kosmetik ilegal berbagai merek dan jenis sebanyak 1.906 picis, serta 118 buah barang bukti lain seperti korek, bong, dan timbangan.
"Pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu bentuk upaya Kejari Samarinda untuk memberikan pesan yang kuat kepada pelaku kejahatan dan masyarakat bahwa negara tidak akan menoleransi tindakan kriminal apa pun," kata Firmansyah didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara.
Menurut dia, dominasi perkara narkoba di Samarinda sangat tinggi. Oleh karena itu, Kajari berpesan kepada generasi muda dapat menghindari narkoba karena narkoba terbukti merusak generasi bangsa, padahal negara membutuhkan generasi cerdas untuk menyongsong masa depan lebih baik.