Samarinda (ANTARA) - Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi menegaskan siap memberikan tindakan kepada anggota dewan yang melanggar etika sebagai wakil rakyat sesuai dengan aturan yang berlaku di dewan, menyusul adanya laporan masyarakat terkait konten video di media sosial oleh salah satu anggota dewan yang mengarah pada isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan ( SARA).
"Kami sudah mengundang yang bersangkutan untuk mengklarifikasi, karena tugas kami menjaga marwah dewan," kata Subandi saat menerima audeinsi perwakilan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) di Kantor DPRD Kaltim, Rabu.
Audiensi tersebut dilaksanakan, setelah sebelumnya Aliansi Mahasiswa menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kaltim, Rabu siang.
Koordinator Aksi, Rizal menyampaikan bahwa aksi kali ini dilakukan karena perilaku sikap anggota dewan yang kurang bijak di ruang publik terkini.
Hal tersebut menurut mereka tidak boleh dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
“Di Jakarta gaduh karena DPR RI statemen kurang bijak. Jangan sampai hal ini menimbulkan kegaduhan dan keresahan di publik,” ucapnya.
Subandi tidak menampik pernyataan Aliansi Mahasiswa, terkait peristiwa belum lama ini, karena anggota dewan joget saja, kemudian mereka mendapat tanggapan yang begitu besar dari masyarakat Indonesia, bahkan sampai di nonaktifkan.
Ia mengatakan BK DPRD Kaltim sudah memberikan peringatan kepada anggota dewan agar tidak membuat gaduh, membuat terluka masyarakat ketika berkomentar di ranah publik, terlebih sampai bisa menyulut kemarahan yang tidak di harapkan.
“Kita pahami apa yang disampaikan teman - teman, BK DPRD tidak harus aduan resmi, tetapi dari sisi etik ‘kurang pas’, kita sebagai badan kehormatan tentu bergerak, ini sudah membuat gaduh sebagian masyarakat, sehingga perlu untuk menindaklanjuti, yang bersangkutan juga siap hadir,” jelas Subandi.
Subandi menekankan bahwa setiap perilaku anggota dewan dan yang mesti dilakukan harus sesuai tatib (tata tertib) dan etika sebagai pejabat publik.
Jika pidana bukan ranah BK DPRD , tetapi kalau etika itu bagian dari pada pihaknya dan Subandi berjanji akan mendalami hal tersebut.
“Kita akan bekerja profesional dan tidak ada tendensi apapun. Kami minta mahasiswa untuk bersabar, dan tidak bisa menilai berdasar subjektivitas. Saya juga sudah menelpon langsung Ketua DPW Partai NasDem. BK DPRD Kaltim seger menindaklanjuti laporan adik semua,” jelas Subandi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengimbau agar kejadian seperti ini menjadi catatan anggota dewan lainnya dalam berkegiatan di media sosial (medsos), agar lebih bijak.
Terlebih ada UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik):Pasal 27A UU 1/2024: Mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. Ancaman pidana adalah penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kita harus arif dan bijak dalam bermedsos, karena sekarang ada hukumnya, ini kan lebih bahaya, bisa di atas lima tahun (ancaman pidana) mengancam posisi dewannya (bisa satu periode jabatan),” tegas politisi yang akrab disapa Hamas ini.
Sementara itu, pemeriksaan yang sedang berlangsung terhadap Abdul Giaz oleh BK DPRD sejak pukul 14.00 Wita menurut Hamas memang semestinya ada klarifikasi dari internal.
Terlebih lagi terkait konten yang dibuat yang bersangkutan, jika masuk ke ranah dewan menurut Hamas masih wajar saja, tetapi ramainya di publik dinilai telah masuk ke ranah privat.
“Kalau masih di ranah dewan bebas saja, tapi ini kan sudah ke privat (kontennya),” sebutnya.
Ia pun menunggu apa hasil dari BK DPRD yang akan melaporkan hasil klarifikasi ke unsur pimpinan.
Sementara itu, Politisi NasDem yang juga anggota dewan dan tengah menjadi perbincangan publik muncul di pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu 15 Oktober 2025.
Namun, ia memilih bungkam tanpa alasan jelas selepas sesi klarifikasi di ruang BK DPRD Kaltim, Gedung D lantai 3 gedung dewan.
Ia yang diklarifikasi selama satu jam lebih oleh BK DPRD Kaltim, keluar dengan tergesa-gesa saat awak media melakukan sesi wawancara.
Abdul Giaz nampak tidak tenang, dan sikap ini terlihat pula saat masuk dalam lift.
Satu kalimat yang ia lontarkan yakni menyerahkan sepenuhnya proses ke BK DPRD Kaltim.
“Sorry, nunggu keputusan BK,” singkat anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.
