Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiares Tania (DDW) meminta uang suap di luar kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim tahun anggaran 2013-2018.
“Jadi, kami sedang mendalami ya, apakah ini kejadian pertama, atau ini rangkaian kejadian, atau sudah biasa terjadi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Asep menjelaskan pendalaman itu dilakukan sebab Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons oleh ayahnya, yakni Awang Faroek Ishak (AFI) selaku Gubernur Kaltim pada saat itu.
“Seharusnya kan, kalau baru pertama ya mungkin langsung ke orang tuanya disampaikan seperti itu, atau langsung ke pejabatnya dulu, tetapi kan kondisi-kondisi ini seperti yang sudah hal lumrah. Ini yang sedang kami dalami,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan permintaan uang suap oleh Dayang Donna sebesar Rp3,5 miliar dalam kasus tersebut merupakan patokan harga suka-suka.
“Uang-uang tersebut ini ilegal. Artinya, tidak ada panduannya atau tidak ada ketentuannya di dalam undang-undang yang masuk ke kas negara. Ya, makanya ini bentuknya suap, penyuapan,” ujarnya.
Baca juga: KPK tahan Ketua Kadin Kaltim sebagai tersangka kasus suap IUP
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDW, dan ROC, yakni pada 19 September 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
KPK kemudian pada 25 Agustus 2025, mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut, serta mengumumkan penahanan dan peran Rudy Ong Chandra.
Pada 10 September 2025, KPK mengumumkan telah menahan Dayang Donna sejak 9 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.
Dayang Donna dinilai berperan meminta harga penebusan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong Chandra (ROC) sebesar Rp3,5 miliar.
Setelah mendapatkan uang tersebut, Dayang Donna mengutus pramusiwinya berinisial IJ untuk mengirimkan SK enam IUP milik perusahaan Rudy Ong.
Dayang Donna juga kemudian meminta biaya tambahan kepada Rudy Ong melalui perantara, namun tidak ditanggapi.
Baca juga: KPK sebut Ketua Kadin Kaltim terima uang Rp3,5 miliar dari Rudy Ong
Pewarta: Rio FeisalEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026