Penajam Paser Utara (ANTARA) - Iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masyarakat Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) diakomodasi (ditanggung) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026 kabupaten setempat.
"Pemerintah kabupaten berkomitmen untuk kepentingan masyarakat menyangkut kebutuhan dasar pada sektor kesehatan," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir di Penajam, Selasa.
Dana pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan program penerima bantuan iuran (PBI) melalui APBD kabupaten terus dianggarkan setiap tahun, dan ada APBD 2026 disiapkan Rp34 miliar.
Pada APBD 2023 dana yang disiapkan untuk program PBI kepesertaan BPJS Kesehatan Rp32 miliar, APBD 2024 sekitar Rp34 miliar, APBD 2025, sekitar Rp35,2 miliar.
Dana tersebut berdasarkan usulan dan penghitungan jumlah penerima dari Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara dan mempertimbangkan penambahan jumlah kepesertaan setiap tahun di kabupaten dikenal Benuo Taka itu.
Pertimbangan lainnya, ada peserta baru sebelumnya ditanggung perusahaan, tetapi keluar dari perusahaan dan didaftar sebagai PBI APBD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah kabupaten menanggung biaya berobat warga, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit melalui kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dipastikan tidak ada kendala untuk PBI APBD dan bisa saja pada APBD perubahan ditambah, sebagai antisipasi penambahan penduduk yang mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Penyaluran PBI kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBD kabupaten tersebut, kata Muhajir, melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara setiap tiga bulan (triwulan).
Baca juga: Langkah-langkah aktivasi kembali layanan kesehatan, menurut BPJS Kesehatan
Pewarta: Nyaman Bagus PurwaniawanEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026