Balikpapan (ANTARA) - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap 63 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) sepanjang 1 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 81 tersangka telah diamankan jajaran Polda dan Polres di wilayah Kaltim.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro memimpin konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Lobby Mapolresta Balikpapan, Rabu (3/6).
Ia menyampaikan bahwa kejahatan jalanan masih menjadi perhatian utama karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
Dari total 63 kasus, sebanyak 24 kasus merupakan curanmor dan penadahan dengan 31 tersangka. Selain itu, terdapat 25 kasus curat dengan 32 tersangka, enam kasus pencurian biasa dengan tujuh tersangka, tiga kasus curas dengan tiga tersangka, serta lima kasus lain yang melibatkan penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, dan tindak pidana lainnya dengan delapan tersangka.
Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yaitu 26 kasus dengan 34 tersangka. Balikpapan menyusul dengan 16 kasus dan 18 tersangka. Pengungkapan juga dilakukan di Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, Paser, dan Penajam Paser Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dua mobil, 45 sepeda motor, 69 telepon genggam, satu laptop, perangkat CCTV, dokumen kendaraan, perhiasan emas, senjata tajam, uang tunai, serta sejumlah barang milik korban lainnya.
Kapolda menyebut mayoritas kasus terjadi pada dini hari, khususnya pukul 02.00–05.00 WITA. Sejumlah kecamatan di Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Paser, dan PPU tercatat sebagai wilayah rawan.
Ia menegaskan bahwa Polda Kaltim akan meningkatkan patroli pada jam rawan, penggunaan CCTV, serta penguatan sistem keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110.
“Polda Kaltim berkomitmen memberikan rasa aman yang nyata kepada masyarakat dengan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan,” ujar Irjen Pol Endar.
Pewarta: Novi AbdiEditor : M.Ghofar
COPYRIGHT © ANTARA 2026