Perjanjian penerbitan sertifikat 141 warga PPU

  • Senin, 18 Mei 2026 19:09

Perjanjian penerbitan sertifikat 141 warga PPU. Penerima lahan, Subarianto (kanan) mendandatangani perjanjian yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementrian ATR/BPN Embun Sari (kiri), Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor (kedua kiri) dan Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat (kedua kanan) saat penandatanganan perjanjian pemanfaatan antara subjek reforma agraria dengan Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Kamis (7/5/2026). Menurut Badan Bank Tanah sebanyak 141 subjek reforma agraria dari total 192 bidang tanah telah menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan di wilayah PPU termasuk yang terdampak proyek pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mendapatkan sertifikat Hak Pengelolahan Lahan (HPL) selama 10 tahun jika lahan tersebut produktif akan ditingkatkan menjadi hak milik.

Berita Terkait