Reforma agraria memberikan jaminan hukum dan masa depan bagi penerima atas kepemilikan lahan

Penajam Paser Utara (ANTARA) - Badan Bank Tanah dan subjek reforma agraria atau warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan untuk tahap kedua.

"Reforma agraria memberikan jaminan hukum dan masa depan bagi penerima atas kepemilikan lahan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat disela kegiatan penandatangan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat.

"Juga diharapkan program reforma agraria modal ekonomi masyarakat," tambah Plt Kepala Badan Bank Tanah.

Sekitar 200 warga Kabupaten Penajam Paser Utara terdampak PSN penunjang Ibu IKN melakukan penandatangan perjanjian pemanfaatan lahan tersebut bersama Badan Bank Tanah.

"Penerima manfaat akan memperoleh sertifikat hak pakai (SHP) atas tanah setelah selesai proses pengukuran lahan," kata Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah, Embun Sari.

Tercatat Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan 129 SHP reforma agraria tahap pertama pada 2025, dan telah diserahkan kepada warga penerima.

Baca juga: Bank Tanah dampingi warga terdampak PSN kelola lahan reforma agraria

SHP di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah tersebut, jelas dia, sebagai bentuk pengendalian pemerintah agar lahan dimanfaatkan subjek reforma agraria bersangkutan dan tidak diperjualbelikan.

Apabila lahan program reforma agraria dimanfaatkan dengan baik selama masa pengelolaan dapat menjadi hak milik penuh, lanjut Embu Sari, sehingga lahan yang diberikan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat sekitar.

Program reforma agraria memiliki peran penting di tengah pesatnya perkembangan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai daerah penyangga sekaligus bagian dari pengembangan IKN.

Reforma agraria mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat, menurut Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor, melalui kegiatan produktif di sektor pertanian, perkebunan, perikanan hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Luas lahan reforma agraria yang disiapkan Kementerian ATR/BPN di atas HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara 1.873 hektare, total luas HPL Badan Bank Tanah di kabupaten itu 4.162 hektare sebagai pengembangan pembangunan IKN.

Baca juga: Polres Penajam-Bank Tanah tanam jagung di lahan 25 hektare



Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Imam Santoso

COPYRIGHT © ANTARA 2026