Penajam Paser Utara (ANTARA) - Program Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan menggunakan skema hak pakai bagi penerima manfaat dalam proyek penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN), menjadi percontohan nasional.
"Reforma Agraria baru pertama kali dengan skema hak pakai di atas HPL," ujar Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah Syafran Zamzami di Penajam, Selasa.
"Reforma agraria pertama kalinya dengan skema hak pakai di atas HPL itu menjadi percontohan nasional," tambahnya.
Kantor Pertanahan Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar), melakukan studi banding ke Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mendukung percepatan Reforma Agraria di HPL Badan Bank Tanah.
Studi banding dilakukan, kata dia, guna menyelaraskan mekanisme dan prosedur pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya di wilayah Cianjur, dimana Badan Bank Tanah telah menyiapkan 203 hektar lahan HPL.
Baca juga: Badan Bank Tanah berikan sertfikat untuk 11 petani Kabupaten Penajam
Ia menyebut keberhasilan Reforma Agraria di atas HPL tidak lepas dari dukungan dan sinergi antara Badan Bank Tanah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur, serta Bupati Penajam Paser Utara selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Pada akhir September 2025 Badan Bank Tanah mencatat menyerahkan sertifikat hak pakai pertama kepada 23 subjek Reforma Agraria dari total 129 subjek, dan penyerahan sertifikat hak pakai juga pada dilakukan 4 Desember 2025 untuk 11 warga Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Hingga kini jumlah penerima sertifikat hak pakai telah mencapai 40 subjek, kata dia, target seluruhnya 129 subjek akan menerima sertifikat pada pertengahan tahun 2026.
"Penyerahan sertifikat hak pakai komitmen Badan Bank Tanah dalam menyediakan lahan untuk kepentingan Reforma Agraria sebagaimana kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya sertifikat tersebut masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum atas lahan garapan kini memperoleh legalitas yang sah.
Dengan kepastian hukum, kata dia, masyarakat dapat mengembangkan aktivitas di atas lahan Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan dalam rangka ekonomi berkeadilan.
Baca juga: Bank Tanah target SHP lahan reforma agraria tuntas diserahkan 2026
