Balikpapan (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan menghormati proses dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi UndangUndang IKN. Putusan MK Nomor 71/PUUXXIV/2026 menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke Nusantara berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai hal tersebut.

Putusan tersebut berkenaan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan mengenai pemindahan ibu kota tetap sah dan konstitusional.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan putusan itu memberikan kepastian hukum mengenai kerangka pemindahan ibu kota.

"Putusan MK mempertegas bahwa kerangka hukum pemindahan ibu kota sudah sah dan konstitusional. Efektivitas pemindahan menunggu penetapan Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam UU IKN,” jelas Troy, Kamis.

Troy menjelaskan bahwa penetapan Keppres merupakan kewenangan Presiden. Ia menyebut Otorita IKN terus memastikan kesiapan infrastruktur, layanan dasar, dan ekosistem kota agar proses pemindahan dapat berlangsung lancar ketika keputusan itu diterbitkan.

Ia menegaskan putusan MK tidak menghambat pembangunan. “Sama sekali tidak. Putusan ini justru memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk terus melangkah maju. Seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana induk yang telah ditetapkan,” katanya.

Dalam beberapa perkara sebelumnya, UU IKN juga diuji di MK. Troy menyebut rangkaian putusan tersebut menunjukkan konsistensi penilaian MK. Menurut dia, pengujian berulang tidak menandakan adanya masalah dalam UU IKN. MK, lanjutnya, telah menilai bahwa ketentuan dalam UU IKN sesuai prinsip negara hukum.

Kawasan perkantoran yudikatif yang sedang dibangun di Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (ANTARA/HO-OIKN)

Mengenai argumen pemohon mengenai potensi disharmoni antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Otorita IKN merujuk pada pertimbangan MK. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 73 UU DKJ menegaskan undangundang itu berlaku efektif setelah Keppres diterbitkan, sehingga tidak ada pertentangan norma.

Troy juga menegaskan bahwa Otorita IKN tidak memandang permohonan uji materiil sebagai serangan terhadap proyek pembangunan. Ia menyebut mekanisme uji materiil merupakan hak warga negara dan bagian dari proses demokrasi.

Pasca putusan ini, Otorita IKN menyatakan tetap melanjutkan pembangunan fisik dan nonfisik sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah, termasuk penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta kualitas hidup masyarakat di Nusantara. ***

 


Pewarta: Novi Abdi
Editor : M.Ghofar

COPYRIGHT © ANTARA 2026