Balikpapan (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menegaskan pentingnya kepastian penanganan perkara korupsi yang telah lama berjalan di wilayah Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
Penegasan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) di Gedung Rupatama Polda Kaltim, Rabu (20/5).
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.4 KPK RI, Jarot Faizal, menyebut asistensi tersebut difokuskan pada perkara-perkara yang penanganannya berlarut-larut, termasuk yang telah berjalan lebih dari satu hingga dua tahun.
Menurut dia, kepastian status perkara menjadi kunci agar tidak terjadi penumpukan kasus dan agar publik memperoleh kejelasan. “Yang dibahas adalah perkara-perkara lama. Tujuannya agar ada kepastian penanganan. Kalau memang lanjut, silakan dilanjutkan. Kalau harus SP3, ya diputuskan,” ujarnya.
Jarot menambahkan, KPK menemukan sejumlah perkara di daerah lain yang bahkan telah berjalan hingga belasan tahun tanpa kejelasan. Karena itu, forum asistensi menjadi ruang untuk mengurai hambatan teknis, memastikan kelengkapan administrasi, serta menyesuaikan penanganan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia juga mengingatkan penyidik agar menggunakan auditor berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam perhitungan kerugian negara.
Perwakilan Kortastipidkor Polri, Hendy Febrianto, menegaskan kehadiran mereka bukan untuk menunjukkan superioritas, melainkan memperkuat kolaborasi. Ia menyebut pembahasan teknis akan difokuskan pada hambatan penanganan perkara, termasuk perkara yang sudah memasuki tahap satu atau tahap dua.
“Kami mengapresiasi Polda Kaltim yang sudah banyak melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menegaskan komitmen mempercepat penanganan tipikor melalui pendampingan KPK dan Kortastipidkor Polri. Ia menyebut capaian Polda Kaltim dalam penyelesaian perkara dan penyelamatan aset tidak terlepas dari pengawasan berbagai pihak. “Kami akan terus meningkatkan kinerja untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Bambang menambahkan, penanganan perkara korupsi di Kaltim dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus bersama unit tipikor di 10 Polres dan Polresta. Ia meminta seluruh penyidik menjaga integritas dan profesionalisme agar penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan memberi keadilan substantif bagi masyarakat.
Pewarta: Novi AbdiEditor : M.Ghofar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.