Balikpapan (ANTARA) - Polda Kalimantan Timur menyatakan kejahatan jalanan masih menjadi ancaman yang memengaruhi rasa aman masyarakat.
“Tindakan pencurian, perampasan, dan pencurian kendaraan bermotor tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga memicu rasa takut, trauma, dan menurunkan kepercayaan sosial di lingkungan tempat tinggal,” jelas Kapolda Irjen Pol Endar Priantoro di Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) Balikpapan, Rabu.
Kondisi keamanan yang tidak stabil, lanjut Kapolda, dapat mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan mobilitas harian para korban.
Menurut data kepolisian, Kejahatan 3C umumnya terjadi pada waktu dini hari, yaitu antara pukul 02.00-05.00 WITA. Tidak terkecuali yang pada 1 Mei hingga 2 Juni 2026.
Selama periode tersebut, Polda Kaltim dan jajaran mengungkap 63 kasus dengan total 81 tersangka. Rinciannya meliputi 24 kasus curanmor dan penadahan dengan 31 tersangka, 25 kasus curat dengan 32 tersangka, enam kasus pencurian biasa dengan tujuh tersangka, tiga kasus curas dengan tiga tersangka, serta lima kasus lain yang melibatkan penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, dan tindak pidana lainnya dengan delapan tersangka.
Sejumlah kecamatan di Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Paser, dan PPU tercatat sebagai wilayah rawan.
Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yaitu 26 kasus dengan 34 tersangka, disusul Balikpapan sebanyak 16 kasus dan 18 tersangka. Pengungkapan juga dilakukan di Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, Paser, dan Penajam Paser Utara.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua mobil, 45 sepeda motor, 69 telepon genggam, satu laptop, perangkat CCTV, dokumen kendaraan, perhiasan emas, senjata tajam, uang tunai, serta sejumlah barang milik korban lainnya.
Kapolda Endar juga menegaskan bahwa pola waktu dan lokasi tersebut menjadi dasar peningkatan patroli dan penguatan pengamanan di kawasan tersebut.
“Kami akan meningkatkan patroli jam rawan, optimalisasi penggunaan CCTV, serta penguatan sistem keamanan lingkungan melalui siskamling. Kami juga imbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila mengetahui ada tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” kata Kapolda Endar.
“Kami tidak akan beri ruang kejahatan jalanan,” tandas Kapolda.
Pewarta: Novi AbdiEditor : M.Ghofar
COPYRIGHT © ANTARA 2026