ANTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan terhadap 64 perusahaan yang mendapat peringkat merah pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seluruh perusahaan tersebut wajib melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah dan terancam konsekuensi penegakan hukum jika mendapat predikat merah dua kali berturut-turut. (Hanifan Ma'ruf/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)