Balikpapan (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara korupsi yang berlarut-larut di Kalimantan Timur, dalam rapat dengar pendapat bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) dan jajaran Polda Kaltim, Kamis.
"Kepastian penanganan perkara korupsi yang telah lama berjalan di wilayah hukum Polda Kaltim penting," ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.4 KPK, Jarot Faizal.
Menurut dia, atensi itu difokuskan pada perkara yang penanganan berlarut-larut, termasuk yang telah berjalan lebih dari satu hingga dua tahun.
Dijelaskan, kepastian status perkara menjadi kunci agar tidak terjadi penumpukan kasus sehingga publik memperoleh kejelasan, kepastian penanganan. Karenanya, harus diputuskan apakah perkara dilanjutkan atau diterbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
KPK menemukan sejumlah perkara di daerah lain yang bahkan telah berjalan hingga belasan tahun tanpa kejelasan, sehingga forum asistensi menjadi ruang untuk mengurai hambatan teknis, memastikan kelengkapan administrasi, serta menyesuaikan penanganan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia juga meminta agar penyidik agar menggunakan auditor berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam perhitungan kerugian negara.
Baca juga: KPK siap cegah korupsi MBG
Kemudian untuk pembahasan teknis, maka hal itu difokuskan pada hambatan penanganan perkara, termasuk perkara yang sudah memasuki tahap satu atau tahap dua, kata Perwakilan Kortastipidkor Polri, Hendy Febrianto,
Ia menyebutkan bahwa forum atensi bukan untuk menunjukkan superioritas, melainkan memperkuat kolaborasi, dan apresiasi kepada Polda Kaltim yang sudah banyak melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menegaskan, Kepolisian Kaltim komit untuk mempercepat penanganan tipikor melalui pendampingan KPK dan Kortastipidkor Polri sehingga prosesnya tidak terlepas dari pengawasan berbagai pihak.
"Polda Kaltim terus meningkatkan kinerja untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” ucapnya.
Penanganan perkara korupsi di wilayah hukum Kaltim dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus bersama unit tipikor di 10 Polres dan Polresta, penyidik harus menjaga integritas dan profesionalisme agar penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan memberi keadilan substantif bagi masyarakat, kata Bambang Yugo.
Baca juga: KPK tegaskan pentingnya kepastian penanganan perkara korupsi
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan/Novi AbdiEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.