Rumah singgah mulai difungsikan untuk menangani warga terlantar yang membutuhkan bantuan darurat
Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, memperkuat penanganan dampak sosial dengan mengoperasikan satu rumah singgah permanen bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kabupaten itu.
"Rumah singgah mulai difungsikan untuk menangani warga terlantar yang membutuhkan bantuan darurat," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara Ainie, di Penajam, Kamis.
Keberadaan rumah singgah, lanjut dia, dinilai penting karena Kabupaten Penajam Paser Utara masih menjadi tujuan bagi pendatang untuk mencari pekerjaan. Tercatat ada sejumlah pendatang tersebut terlantar setelah tidak memperoleh pekerjaan atau kehabisan bekal.
Rumah singgah yang dibangun permanen, kata dia, diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih layak kepada warga yang membutuhkan penanganan sosial. Selama ini orang yang mengalami gangguan sosial ditampung di rumah singgah sewaan.
Ia mengatakan rumah singgah permanen dibangun Pemkab Penajam Paser Utara untuk menampung Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), orang terlantar, dan kelompok yang mengalami masalah sosial lainnya.
Rumah singgah tersebut dibangun di atas lahan dengan luas dua hektare, memiliki ukuran 10x10 meter persegi, dengan standar fasilitas seperti tempat tidur, lemari, ruang kunjungan, serta area pendampingan.
Rumah singgah permanen itu memiliki empat kamar, yakni tiga kamar diperuntukkan bagi orang terlantar dan kelompok yang mengalami masalah sosial lainnya, derta satu kamar disiapkan khusus untuk ODGJ, dan satu ruang dapur.
Kebutuhan dasar penyandang PMKS selama berada di rumah singgah ditangani penuh Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Masa tinggal di rumah singgah itu yang dibatasi paling lama tujuh hari," kata Ainie.
Pewarta: Nyaman Bagus PurwaniawanEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.