Salah satu poin penting dalam Surat Edaran itu adalah perubahan masa jabatan Ketua RT menjadi lima tahun, maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak

Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur perubahan masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dari sebelumnya tiga tahun menjadi lima tahun, sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap aturan nasional.

"Salah satu poin penting dalam Surat Edaran itu adalah perubahan masa jabatan Ketua RT menjadi lima tahun, maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak," kata Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, di Balikpapan, Senin (28/7).

 Zulkifli menjelaskan, SE  tersebut  diterbitkan sebagai solusi sementara sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang lebih komprehensif, mengingat proses pencabutan Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan waktu cukup lama.

Ia mengemukakan, mekanisme perubahan Perda merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), yang memberi ruang masa jabatan hingga lima tahun.

Menurutnya, perubahan masa jabatan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan stabilitas kepemimpinan di tingkat RT, terutama di wilayah-wilayah yang masa jabatan ketua RT-nya telah berakhir.

"SE ini akan memperjelas status RT yang sudah habis masa jabatannya agar bisa segera dilakukan pemilihan kembali, tanpa harus menunggu Perwali selesai," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Balikpapan sedang dalam proses menyusun Perwali baru yang akan mencabut Perda lama yang masih menetapkan masa jabatan RT selama tiga tahun.

Namun karena proses harmonisasi dan pencabutan Perda membutuhkan waktu, Pemkot mengambil langkah percepatan melalui penerbitan SE agar proses pemilihan RT tetap bisa dilaksanakan.

"Perwali bukan dibatalkan, hanya tertunda. Sambil menunggu pencabutan Perda, kami keluarkan Surat Edaran sebagai payung hukum sementara," katanya.

Lanjut  Zulkifli, Surat Edaran tersebut juga akan memperjelas bahwa masa jabatan lima tahun bagi Ketua RT sudah dapat diterapkan mulai dari hasil pemilihan mendatang.

"Pembatasan maksimal dua periode mulai diberlakukan, sesuai amanat Permendagri," ujarnya.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghapus praktik perpanjangan jabatan secara administratif tanpa pemilihan yang sebelumnya dilakukan selama enam bulan ke depan akibat kekosongan regulasi.

"Kalau sekarang masih diperpanjang, tapi begitu SE keluar, pemilihan bisa langsung dilakukan dan masa jabatan lima tahun langsung berlaku," katanya.

 Zulkifli menuturkan, selain soal masa jabatan, Surat Edaran ini akan memuat sejumlah penyesuaian lain, seperti batas jumlah Kepala Keluarga (KK) dalam satu RT yang selama ini dibatasi 60 KK berdasarkan Perda lama.

Dalam Permendagri, satu RT dimungkinkan mencakup hingga 300 KK, sehingga perlu dilakukan rasionalisasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan penduduk dan kebutuhan pelayanan di lapangan.

"Kalau terlalu kecil, jumlah RT akan terlalu banyak. Ini tidak efisien, maka kita atur kembali melalui regulasi yang baru," ucapnya.

 Zulkifli menambahkan persyaratan administratif dan teknis bagi calon Ketua RT akan diperbarui melalui Perwali yang sedang disusun.

"Tapi sebagian poin krusial sudah dimuat dalam SE sebagai acuan transisi," ujarnya.

Dengan terbitnya SE tersebut, Pemkot Balikpapan berharap proses demokrasi di tingkat lingkungan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan kebutuhan masyarakat.

"Surat Edaran ini akan disampaikan secara resmi kepada seluruh kelurahan dan kecamatan agar dapat disosialisasikan dan diterapkan segera di masing-masing wilayah," katanya.

Pemkot Balikpapan menargetkan SE tersebut sudah dapat diterbitkan dalam waktu dekat agar pemilihan Ketua RT tidak lagi tertunda, sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan pemerintahan di tingkat terbawah. (Adv).



Pewarta: Muhammad Solih Januar
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026