Samarinda (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo) Regional 4 Samarinda menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Samarinda terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah kerja Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.
"Kesepakan Bersama ini menjadi tonggak penting wujud nyata sinergi dan kolaborasi dalam membangun kerja sama strategis antara Pelindo dan aparat penegak hukum, khusunya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara," kata General Manager Pelindo Regional 4 Samarinda Captain Suparman di Samarinda, Minggu.
Kolaborasi ini mencakup antara lain pemberian bantuan hukum, pendampingan, dan pertimbangan hukum.
Dijelaskan Suparman, permasalahan hukum di wilayah kerja Pelindo 4 Samarinda memiliki peranan vital dalam menunjang kelancaran kegiatan operasional, khususnya kegiatan Pemanduan dan Penundaan di perairan wajib pandu Pelabuhan Samarinda.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan oleh Captain Suparman dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, disaksikan langsung oleh jajaran Manajemen Pelindo Regional 4 Samarinda serta jajaran Kejaksaan Negeri Samarinda di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.
Dalam sambutannya, Capt Suparman menekankan bahwa kesepakatan bersama ini merupakan bagian dari starategi Pelindo dalam menjalankan bisnis yang bersih, profesional dan bebas dari risiko hukum.
Kesepakatan bersama ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi representasi dari niat baik yang dilandasi dengan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, transparan dan taat terhadap undang-undang serta hukum yang berlaku.
"Kami sangat mengapresiasi kesediaan Kejaksaan Negeri Samarinda menerima kami hari ini untuk menjalin kolaborasi dan sinergi dengan Pelindo Regional 4 Samarinda,” tegas Capt Suparman.
Sebagai BUMN yang bergerak dalam bidang jasa layanan kepelabuhanan, Pelindo Regional 4 Samarinda dihadapkan pada kompleksitas operasional dan dinamika kebijakan yang harus terus selaras dengan peraturan yang berlaku.
"Oleh karena itu, dukungan dari Kejaksaan Negeri Samarinda sebagai mitra strategis sangat penting dalam mengawal kami agar tidak hanya menjalankan bisnis secara efektif, tetapi juga secara bertanggung jawab dan akuntabel,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan juga menekankan pentingnya sinergi lintas institusi dalam menjaga kelancaran pembangunan dan pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan kegiatan pemanduan dan penundaan sebagai salah satu kegiatan vital di Sungai Mahakam Samarinda.
Pihaknya di Kejaksaan Negeri Samarinda memandang pentingnya penguatan kerja sama dengan BUMN seperti Pelindo. Peran Kejari bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pembangunan nasional.
"Melalui MoU ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan Pelindo terlindungi dari risiko hukum dan dapat berjalan secara tertib dan efisien,” kata Firmansyah.
“Kami percaya melalui sinergi ini, akan tercipta sistem pengelolaan yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi menunjang juga pada penerimaan negera yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” tambahnya.
Dengan adanya penandatanganan Kesepakatan Bersama ini, Pelindo Regional 4 Samarinda berharap seluruh aspek operasional di wilayah kerja Pelabuhan Samarinda dapat semakin baik dan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kesepakatan Bersama ini juga menjadi langkah kongkret dalam menghindari potensi-potensi permasalahan dan sengketa hukum serta sebagai bentuk pencegahan terhadap tindakan yang dapat merugikan Perusahaan dan Negara.
Pelindo Regional 4 Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus menjalin sinergi dengan berbagi pemangku kepentingan demi mewujudkan pelayanan kepelabuhanan yang berkelas dunia, modern, dan bertanggung jawab secara hukum dan kehidupan sosial.