Semua perusahaan wajib menerapkan UMK dan UMSK 2026
Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara menegaskan perusahaan besar maupun kecil di kabupaten itu terancam sanksi jika tidak menerapkan menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Semua perusahaan wajib menerapkan UMK dan UMSK 2026," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dismakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani di Penajam, Rabu.
Apabila perusahaan tidak menerapkan UMK dan UMSK 2026 tanpa pertimbangan yang jelas, lanjut dia, maka akan dijatuhi sanksi oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Mekanismenya, kata dia, sebelum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyetujui permohonan penangguhan pembayaran upah sesuai UMK dan UMSK 2026, terlebih dahulu dilakukan audit terhadap perusahaan yang bersangkutan.
"Audit dilakukan untuk memastikan perusahaan benar tidak mampu membayar upah kepada pekerja sesuai UMK dan UMSK," jelasnya.
"Perusahaan yang tidak sanggup membayar upah karyawan sesuai ketentuan, diperbolehkan mengajukan permohonan penangguhan ke provinsi,” katanya.
UMK 2026 Kabupaten Penajam Paser Utara telah ditetapkan Pemprov Kaltim menjadi Rp4.181.130 atau mengalami kenaikan 5,66 persen dari UMK tahun 2025 sebesar Rp3.957.445.
UMSK 2026 naik 4,55 persen dari UMSK 2025, yakni sektor perkebunan kelapa sawit menjadi Rp4.199.265 dari sebelumnya Rp4.016.706 dan sektor industri kelapa sawit menjadi Rp4.199.265 dari sebelumnya Rp4.016.706.
UMSK kehutanan 2026 juga naik dari Rp4.036.492 menjadi Rp4.219.951, kata dia, dan sektor batu bara naik dari Rp4.115.639 menjadi Rp4.302.696.
UMK dan UMSK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026 dan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketetapan upah minimum terbaru tersebut, demikian Marjani.
Pewarta: Nyaman Bagus PurwaniawanEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026