Sangatta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama PT Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) sepakati pemberian sanksi kepada pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kami sepakat adanya sanksi secara bertahap bagi pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kilogram yang terlalu tinggi di atas HET," ucap Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Kutim Zubair, di Sangatta, Selasa.
Ia mengatakan dalam kesepakatan antara Pemkab Kutim, PT Pertamina dan Hiswana Migas, sanksi yang diberikan bagi pangkalan yang menaikkan harga gas elpiji bersubsidi 3 kilogram, melebihi HET yang telah ditetapkan.
Zubair menjelaskan, sanksi bagi pangkalan yang kedapatan menjual di atas HET berupa surat peringatan sekaligus untuk memberhentikan pendistribusian sementara.
"Pihaknya akan menyiapkan sanksi SP 1 dan SP 2 yang berjarak waktu sekitar 2 minggu hingga 1 bulan," katanya.
Lanjutnya, apabila masih menjual harga melewati HET maka akan diputus hubungan usahanya (PHU) sebagai pangkalan.
Zubair menegaskan kebijakan tersebut akan diterapkan setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Menurutnya, kebijakan itu sebagai langkah Pemkab Kutim menjadi ketersediaan gas elpiji 3 kg bersubsidi yang sesuai keinginan masyarakat.
"Pada intinya masyarakat juga tidak diberatkan oleh harganya, tetapi pengusaha juga bisa tetap mengambil untung dan adanya unsur keadilan sesuai dengan lokasi penjualan," terangnya.
Sementara itu, perwakilan Hiswana Migas sebagai mitra PT Pertamina, Nasir memastikan pendistribusian gas elpiji 3 kg bersubsidi di Kutim aman dan sesuai dengan jadwal.
"Kalau sampai ada agen pangkalan yang menjual keluar Kutim, maka akan diberikan sanksi putus hubungan usaha," ucapnya.
Nasir menambahkan bahwa agen gas elpiji di bawah naungan Hiswana Migas memberikan harga gas elpij 3 kg bersubsidi sebesar Rp18.000 dengan margin keuntungan Rp2.000.
"Jadi ada harga gas elpiji 3 kilogram dijual dengan harga Rp28.000 di pangkalan, berarti sudah termasuk mahal itu," katanya.
Pemkab Kutim beri sanksi tegas pangkalan jual gas LPG di atas HET
Selasa, 22 April 2025 19:48 WIB

Asisten II Pemkab Kutim Zubair (kanan) bersama perwakilan PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan rapat internal terkait sanksi bagi pangkalan gas elpiji yang nakal. (Antara Kaltim/Muhammad Hafif Nikolas)
Kami sepakat adanya sanksi secara bertahap bagi pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kilogram yang terlalu tinggi di atas HET