Paser (ANTARA) - Kepolisian Resort Paser berhasil mengamankan LE (46) seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat setengah kilogram di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Balengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
"LE kami tangkap di pondoknya di Paser Balengkong,” kata Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Novy Adi Wibowo di Tanah Grogot, Kamis.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada polisi bila melihat atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan, guna sama-sama mewujudkan Paser yang bersih dari narkoba.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Anti Narkoba Polres Paser Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suradi menambahkan bahwa awalnya polisi mendapatkan informasi tentang LE sehingga terus mencari petunjuk lainnya dan melakukan penyelidikan.
“Kami kembangkan penyelidikan ke rumah dan tempat kontrakan yang terkait dengan LE,” kata Suradi.
Lanjutnya, ternyata dugaan polisi benar, di rumah dan di tempat kontrakan LE juga ditemukan 12 bungkus atau paket sabu-sabu dalam berbagai ukuran berat disimpan di dalam tabung khusus yang dibuat dari pipa paralon besar.
Pada saat penangkapan polisi juga menemukan satu paket sabu-sabu, timbangan digital, plastik kemasan klip, dua buah telepon genggam, dan uang tunai Rp6 juta. Sabu-sabu adalah narkotika jenis metamfetamin yang sangat menimbulkan ketergantungan.
Menurutnya semua barang bukti berikut pelaku yang kini sudah berstatus tersangka digelandang ke Polres Paser. Total berat sabu yang ditemukan polisi adalah 584,29 gram.
Polisi juga yakin LE bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar karena itu ia terus diperiksa. Meskipun Paser Balengkong relatif jauh dari mana-mana, namun terdapat persimpangan jalan Trans Kalimantan untuk ke utara terus ke Balikpapan atau ke selatan ke Batulicin, Kalimantan Selatan, atau juga ke barat ke arah Tanjung, juga Kalimantan Selatan.
"Polisi menjerat LE dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Suradi.