Samarinda (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait tudingan pelanggaran prosedur administratif dalam proses pengangkatan 176 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK di wilayah tersebut.
"Proses pengangkatan itu telah melibatkan tim pertimbangan yang terdiri atas unsur disdikbud, cabang dinas kabupaten/kota, dewan pendidikan hingga akademisi untuk mencermati ratusan data calon kepala sekolah secara transparan," ujar Plt Kepala Disdikbud Kaltim Armin di Samarinda, Rabu.
Armin menjelaskan nama-nama calon pimpinan sekolah tersebut telah diusulkan oleh setiap cabang dinas dan bidang terkait sebelum dibahas bersama tim pertimbangan.
Tim tersebut juga mengundang pihak-pihak relevan untuk memberikan masukan serta membuka ruang bagi usulan nama lain apabila terdapat kandidat yang dinilai kurang tepat.
Mekanisme pertimbangan pengangkatan kepala sekolah itu, lanjut Armin, berjalan terbuka dengan mengakomodasi berbagai masukan, termasuk komunikasi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim.
"Seluruh daftar nama yang telah disepakati kemudian diajukan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan persetujuan resmi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," kata Armin.
Setelah mengantongi restu gubernur, data para calon diunggah ke aplikasi sistem informasi yang terintegrasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses verifikasi di tingkat BKN memerlukan waktu lama karena setiap dokumen persyaratan administratif wajib diunggah dan diperiksa secara mendalam.
Baca juga: Pemprov Kaltim gembleng guru dan kepsek terbaik untuk sekolah unggulan
Keputusan akhir serta jadwal persetujuan teknis sepenuhnya berada di tangan BKN yang mengeluarkan validasi secara bertahap berdasarkan pertimbangan administrasi yang ketat.
Armin menegaskan tidak ada kepentingan pribadi dalam mutasi tersebut karena penilaian murni didasarkan pada prestasi, kualitas, dan pemenuhan syarat sesuai peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah.
Setiap calon kepala sekolah wajib memenuhi kriteria regulasi, seperti usia maksimal 56 tahun, minimal golongan III/C, serta ketentuan masa kerja bagi ASN.
Terkait tudingan Dewan Pendidikan Kaltim bahwa nama-nama kepala sekolah yang diajukan dilakukan secara mendadak, Armin berharap pada masa mendatang Dewan Pendidikan memiliki basis data guru berprestasi mandiri sehingga dapat memberikan usulan alternatif yang lebih kompetitif.
Sebelumnya, Dewan Pendidikan Kaltim menilai pengangkatan ratusan kepala sekolah tersebut diduga menabrak Pasal 16 Ayat 4 dan 5 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan adanya rekomendasi dari tim pertimbangan termasuk unsur Dewan Pendidikan.
"Kami hanya diundang saat pertemuan dengan konsep yang sudah jadi dan nama-nama kepala sekolah sudah tersedia tanpa diberikan dokumen riwayat hidup untuk dipelajari," ujar Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim Adjrin.
Adjrin menyayangkan proses seleksi yang terkesan formalitas belaka karena panel pertimbangan tidak diberi ruang untuk menelaah rekam jejak maupun status hukum para calon pimpinan sekolah tersebut.
Padahal Dewan Pendidikan memiliki fungsi krusial untuk memastikan calon kepala sekolah tidak memiliki masalah hukum dan memenuhi syarat kompetensi sebelum diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selain persoalan transparansi, kebijakan mutasi ini juga disoroti karena memberhentikan sejumlah kepala sekolah yang masa pengabdian hanya tersisa hitungan bulan.
Baca juga: Disdikbud Kaltim beri anugerah guru dan kepala sekolah inovatif
Pewarta: Ahmad RifandiEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026