Paser (ANTARA) - Polsek Kuaro Kabupaten Paser berhasil mengamankan PS (27) setelah terbukti melakukan pencurian kabel power pada salah satu tower milik PT Telkomsel di Desa Rangan, RT 011, Kecamatan Kuaro.
Pelaku yang diketahui warga Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara itu berprofesi sebagai freelance teknisi tower.
"Pelaku mengaku freelance teknisi tower dari PT Mitratel, " kata Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial Jumat (14/4/2025).
Penangkapan PS ini bermula dari laporan Muhammad Alfayed Mokondongan, penanggung jawab tower wilayah Kabupaten Paser, pada 24 Maret 2025 kepada Polsek Kuaro.
"Saat melakukan pemeriksaan rutin, ia mendapati sejumlah kabel power RRU sepanjang 7 meter, sebanyak 8 pasang, hilang dari lokasi tower, " kata Andi.
Hasil penyelidikan, pelaku PS tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan di lokasi kejadian, karena wilayah kerjanya terbatas di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Informasi yang kami himpun, pelaku bukan bagian dari tim resmi yang bertugas di wilayah Kabupaten Paser. Ia hanya freelance dan tidak diberi tanggung jawab untuk tower di Kabupaten Paser,” jelas Andi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya setelah polisi menemukan bukti berupa nota penjualan kabel atas nama “Panji”.
Selain kabel tembaga, barang bukti lain yang disita polisi antara lain satu buah sabit, satu buah kapak, satu buah tang pemotong, beberapa kunci pembuka baut, dan potongan kabel lainnya.
“Saat ini terduga telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Andi.