Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangani dua kasus pembunuhan dan 121 penyalahgunaan narkoba sepanjang 2024.
"Sejumlah kasus ditangani selama 2024, dan ada perkara yang tergolong menonjol," ujar Kepala Polres (Kapolres) Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Supriyanto di Penajam, Rabu.
"Seluruh proses penanganan perkara yang menonjol sudah pada penetapan tersangka," tambahnya.
Kasus yang ditangani Polres Penajam Paser Utara dan cukup menonjol tersebut di antaranya, perkara pembunuhan dan narkoba.
Perkara pembunuhan yang ditangani antara lain, pembunuhan dengan korban lima orang yang merupakan satu keluarga pada Februari 2024.
"Tersangka Junaidi yang saat melakukan tindak pidana pembunuhan berusia 17 tahun, Junaidi sudah diputus bersalah dengan hukuman penjara 20 tahun," katanya lagi.
Berikutnya, kasus pembunuhan yang ditangani Polres Penajam Paser Utara, terjadi di Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, dengan tersangka YT berusia 27 tahun yang menghabisi nyawa ayah kandungnya.
"Kejadiannya pada November 2024, dan tersangka sudah ditangkap," ucapnya.
Perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang ditangani selama 2024 sebanyak 121 kasus dengan barang bukti 247,09 gram sabu sabu dan 193 butir obat keras.