Samarinda (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan Wilayah II Samarinda berkomitmen menuntaskan penanganan dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) yang telah dilayangkan pada 2024 dan berjanji bakal menangkap pelaku atas unsur pidana tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Anton Jumaedi di Samarinda, Rabu, menjelaskan kantornya menerima aduan dari Fakultas Kehutanan Unmul pada 2024.
Namun saat itu, Gakkumhut tengah fokus menangani kasus lain di wilayah Kutai Barat.
Selain itu, terdapat banyak aduan yang masuk pada periode yang sama menyebabkan laporan dari pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul tersebut terlewat dari daftar penanganan.
Lebih lanjut, Anton mengklarifikasi aduan pada Agustus 2024 itu berbeda lokasi dengan kejadian penambangan yang terjadi saat ini. Berdasarkan pengecekan internal, lokasi yang dilaporkan sebelumnya berada di luar Kawasan Ruang Terbuka Hijau (KRTK) dan terindikasi memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Aduan pada 2024 bulan Agustus itu berbeda dengan kejadian yang sekarang ini, lokasinya berbeda. Sempat ada pembahasan internal dan diketahui lokasinya masih di luar kawasan dan ada IUP di situ," katanya.
Anton mengapresiasi langkah proaktif Fahutan Unmul yang telah melaporkan kejadian tersebut dan melakukan upaya pengamanan di lapangan. Ia juga menjadikan kelalaian sebelumnya sebagai koreksi bagi internal Gakkumhut agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Ke depan, setiap aduan yang masuk akan kita register agar cepat ditindaklanjuti," tegasnya.
Terkait dengan laporan terbaru mengenai dugaan penambangan yang telah memasuki kawasan hutan pendidikan Unmul, Anton menegaskan komitmen Gakkumhut untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pendalaman informasi dan investigasi terkait laporan tersebut.
"Untuk kejadian yang tahun 2025 ini, lokasinya berbeda dan sudah masuk ke dalam kawasan. Ini perlu ada penanganan dan kami komitmen untuk menindaklanjutinya. Kami sudah membentuk tim untuk melakukan pendalaman-pendalaman," ungkap Anton.
Gakkumhut juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk instansi kehutanan, akademisi, dan media, agar proses penanganan kasus ini dapat berjalan maksimal.
Menanggapi pertanyaan mengenai potensi penindakan terhadap laporan sebelumnya yang berada di luar kawasan hutan Unmul namun diduga melakukan pembukaan lahan, Anton menjelaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta tidak bisa menindak. Namun, karena laporan tersebut tidak terdaftar, langkah-langkah penanganan seperti verifikasi dan penelaahan belum dilakukan.
Ia menambahkan bahwa penanganan aduan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk potensi sanksi berlapis sesuai dengan tingkat pelanggaran.
"Dalam penanganan, ada beberapa tahapan, mulai dari verifikasi hingga penentuan hukum, yang bisa berupa teguran, administrasi, paksaan pemerintah, perdata, hingga pidana," paparnya.
Mengenai langkah selanjutnya terkait laporan dugaan penambangan di dalam kawasan hutan Unmul saat ini, Anton menyatakan bahwa pihaknya fokus pada proses penegakan hukum. Tim yang telah dibentuk akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Kendati demikian, Anton belum dapat menyampaikan informasi mengenai identitas pelaku karena masih dalam tahap pendalaman. Ia menegaskan komitmen Gakkumhut untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses penanganan ini.
Terkait informasi bahwa aktivitas penambangan belum sampai pada pengambilan batu bara, melainkan baru sebatas pembukaan lahan, Anton menyatakan bahwa pihaknya tetap mendalami lebih lanjut informasi tersebut.
Perihal potensi sanksi pemulihan lingkungan selain sanksi pidana, Anton menjelaskan bahwa hal tersebut akan dilihat berdasarkan perkembangan proses hukum dan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
"Nanti kita lihat perkembangan prosesnya. Semua ada regulasinya," demikian Anton.