Balikpapan (ANTARA) - Sejumlah warga Kota Balikpapan merasa terbantu dengan adanya Tunjangan Hari Raya (THR) dari Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas'ud berupa pemutihan pajak kendaraan.
"Yang lagi mau dibayar ini pajak sepeda motor, mati lebih dari dua tahun, dengan adanya THR ini tidak begitu menguras dompet," kata salah satu warga Balikpapan, Maimunah,, Sabtu (12/4).
Ia berharap program ini bisa terus berlanjut di periode-periode tertentu sehingga warga bisa lebih hemat dalam pembayaran pajak kendaraan.
Hal serupa juga diungkapkan Muhammad Yasin mengaku cukup senang mendengar adanya THR tersebut, dimana ia langsung mengurus pajak mobilnya setelah mendengar kabar tersebut.
"Saya berharap ini bukan hanya sekedar hadiah di hari raya, namun juga bisa berlangsung di hari-hari tertentu," ujarnya.
Yasin mengaku dengan adanya keringanan pajak ini, maka masyarakat bisa lebih taat dalam membayar pajak.
"Biasanya kalau sudah telat malas mau bayar, tapi dengan adanya pemutihan ini bisa jadi kesempatan, sehingga kedepannya juga bisa lebih awas lagi ketika pajak sudah mau mati," tuturnya.
Dia juga mengaku untuk pelayanan di Samsat induk Kota Balikpapan pelayanan juga cukup cepat serta ruang tunggu yang cukup luas.
Sementara itu, Wakil Direktur lalu-Lintas Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roni Mustofa menyampaikan untuk memberi rasa nyaman kepada masyarakat, pihaknya melakukan penambahan ruang tunggu.
"Termasuk tempat parkir juga kami perluas agar tidak terjadi penumpukan," kata dia.
Tak hanya itu, di Samsat Induk Kota Balikpapan juga disediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui.
"Kami juga membuka enam loket pelayanan agar lebih cepat dalam pengurusan," ucapnya.
Roni melanjutkan, THR berupa penghapusan atau pemutihan pajak kendaraan baik mobil maupun sepeda motor berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.
Dari Satlantas Balikpapan mengaku sudah secara masif melakukan sosialisasi tentang THR dari Gubernur Kaltim tersebut melalui media sosial.
"Ini adalah sebuah kesempatan yang baik untuk masyarakat, maka silahkan datang untuk melaksanakan pemutihan terutama yang pajak mati di atas dua tahun," pintanya.
Roni menjabarkan, sebagai persyaratan adalah warga wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kemudian STNK asli serta Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) juga wajib di bawa," ujarnya.
Roni menambahkan bila masih ada kendala atau ada yang hendak ditanyakan terkait persyaratan bisa langsung datang ke Samsat induk.