Samarinda (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menanggapi polemik pembatalan beasiswa Program Gratispol yang menimpa sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan dengan menduga adanya kesalahan teknis atau "latah" komunikasi di tingkat internal verifikator data.
"Saya belum menerima laporan lengkap mengenai masalah tujuh mahasiswa S2 ITK yang batal menerima beasiswa ini, namun kami akan segera melakukan pengecekan mendalam karena kemungkinan ada kendala teknis di internal ITK atau tim Gratispol," ujar Wagub Seno Aji saat ditemui awak media di Samarinda, Selasa.
Dugaan awal mengarah pada ketidaksinkronan data administrasi yang menyebabkan status kelulusan seleksi mahasiswa tersebut dianulir secara tiba-tiba.
Isu ini mencuat ke publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah para mahasiswa pascasarjana tersebut meluapkan kekecewaannya karena merasa seolah mendapatkan harapan palsu dari penyelenggara.
Para mahasiswa yang terdampak mengaku terkejut karena sebelumnya telah menerima notifikasi kelulusan seleksi, namun belakangan status tersebut dicabut tanpa peringatan dini yang memadai.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) lantas merespons untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat.
Kepala Diskominfo Kaltim sekaligus Juru Bicara Pemprov Muhammad Faisal memberikan klarifikasi bahwa pembatalan tersebut memiliki dasar regulasi yang kuat dan tidak dapat ditawar.
"Pembatalan bantuan pendidikan tersebut terpaksa dilakukan karena mahasiswa yang bersangkutan teridentifikasi terdaftar sebagai mahasiswa kelas eksekutif," kata Faisal.
Merujuk pada aturan yang berlaku, status mahasiswa kelas eksekutif secara tegas tidak diperkenankan atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat dalam ketentuan Program Gratispol.
Ketentuan ini tertuang secara rinci dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur kriteria spesifik penerima bantuan beasiswa daerah.
Dalam Lampiran I Pergub tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa bantuan biaya pendidikan tidak diperuntukkan bagi mahasiswa yang mengambil kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, atau sejenisnya.
Pemerintah daerah tidak berani mengambil risiko untuk tetap menyalurkan dana tersebut karena berpotensi melanggar hukum administrasi negara.
“Di Pergub sudah jelas bahwa kelas eksekutif tidak diperkenankan, sehingga kalau kami tetap memaksakan untuk membayarkan, itu berpotensi menjadi temuan penyalahgunaan anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari," terang Faisal menambahkan.
Mengenai klaim mahasiswa yang menyebut telah dinyatakan lolos seleksi tahap awal, Pemprov menyoroti adanya celah pada proses verifikasi data yang dilakukan oleh pihak perguruan tinggi.
Tanggung jawab verifikasi awal data mahasiswa penerima beasiswa sepenuhnya berada di tangan pihak kampus sebelum diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk diproses lebih lanjut.
Kesalahan prosedur diduga terjadi saat pihak kampus meloloskan data mahasiswa kelas eksekutif dalam usulan penerima beasiswa, padahal kategori tersebut tidak terakomodasi dalam payung hukum Pergub.
Akibat ketidakcermatan dalam proses penyaringan awal tersebut, timbul kesalahpahaman yang berujung pada kekecewaan mahasiswa di kemudian hari.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah meminta pihak kampus untuk bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ini secara internal dan memberikan penjelasan transparan kepada mahasiswa yang terdampak.
Langkah ini diambil agar tidak ada asumsi liar yang menuduh pemerintah daerah bertindak sewenang-wenang dalam membatalkan hak pendidikan warganya.
Program Gratispol sendiri sejatinya merupakan terobosan unggulan Pemprov Kaltim yang dirancang untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat di Benua Etam.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem penyaluran beasiswa ini agar semakin tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang luas.
Terkait pengembangan program ke depan, pemerintah berencana meningkatkan kapasitas penerima manfaat dengan menambah kuota sasaran hingga ribuan penerima baru pada tahun 2026.
Perluasan kuota ini diharapkan dapat mengakomodasi lebih banyak putra-putri daerah yang berprestasi namun terkendala biaya pendidikan.
Namun demikian, Pemprov menegaskan bahwa pelaksanaan program mulia ini harus tetap patuh pada koridor regulasi agar akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum bagi siapa pun.
Ketertiban administrasi menjadi kunci utama keberlanjutan program beasiswa agar dapat terus dirasakan manfaatnya oleh generasi mendatang.
Oleh karena itu, Pemprov Kaltim mengimbau seluruh perguruan tinggi mitra agar lebih cermat, teliti, dan disiplin dalam melakukan verifikasi data calon penerima bantuan di masa mendatang.
Kedisiplinan pihak kampus dalam memfilter data pelamar sangat krusial untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di periode seleksi berikutnya.
