Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait penambahan pasokan blanko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik seiring perubahan status pekerjaan pegawai pemerintahan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Koordinasi penambahan pasokan blanko KTP elektronik dilakukan untuk melayani perubahan pekerjaan pegawai pemerintahan," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara Waluyo , di Penajam, Kamis.
Pelayanan perubahan status pekerjaan pegawai pemerintahan tersebut, menurut dia, untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan status pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi bagian dari kategori ASN.
Perubahan status tersebut mengharuskan pembaruan elemen data kependudukan pada kolom pekerjaan di KTP-e, kata dia, secara tidak langsung kebutuhan blanko KTP tersebut meningkat.
Seluruh pegawai pemerintahan yang mengalami perubahan status pada kolom pekerjaan KTP elektronik segera melakukan pembaruan data kependudukan, agar dokumen yang dimiliki dapat digunakan tanpa kendala dalam berbagai urusan administrasi.
Dia menjelaskan pembaruan penting segera dilakukan untuk menjaga kebenaran (validitas) data administrasi yang menjadi dasar berbagai layanan publik mulai dari layanan kepegawaian, perbankan, perpajakan, hingga akses jaminan sosial.
"Lonjakan permohonan pencetakan e-KTP bakal melonjak dengan adanya kebijakan itu," katanya.
Terdata jumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara 3.328 orang dan P3K 1.429 orang, sehingga total sebanyak 4.757 orang. Angka itu belum termasuk 1.698 P3K formasi terbaru serta 527 PNS tenaga pendidik tingkat SMA sederajat.
Baca juga: Tidak semua ASN bisa jadi komcad, meskipun sukarela
Pewarta: Nyaman Bagus PurwaniawanEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026