Samarinda (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) mengupayakan ketaatan perusahaan aplikasi transportasi daring atau aplikator dalam membayarkan bonus hari raya bagi para pengemudi ojek daring (ojol) menjelang Lebaran tahun 2026.
"Terkait bonus hari raya untuk kawan-kawan ojek online, kami saat ini masih menunggu arahan resmi dari kementerian sekaligus terus memantau kepatuhan aplikator di daerah," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Arismunandar di Samarinda, Rabu.
Berkaca pada pengalaman tahun lalu, pemerintah telah menginstruksikan pihak aplikator untuk memberikan insentif keagamaan ini kepada seluruh mitra pengemudi yang aktif.
Besaran bonus yang diberikan tersebut memang tidak baku karena sangat bergantung pada rata-rata jumlah pesanan atau tingkat keaktifan pengemudi selama satu tahun penuh.
Sejumlah perusahaan aplikasi besar, seperti Grab dan Gojek, tercatat telah membayarkan kewajiban moral tersebut pada periode sebelumnya, meskipun distribusi diakui belum merata ke seluruh pengemudi.
"Berdasarkan pantauan di lapangan, nominal insentif hari raya yang diterima oleh para pengemudi ojek daring cukup bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000 per orang," kata Arismunandar.
Baca juga: Bonus hari raya "ojol" dijanjikan lebih baik tahun ini
Guna memastikan hak para pekerja kemitraan ini terpenuhi, Disnakertrans Kaltim telah meminta laporan penyaluran bonus dari para perwakilan aplikator yang beroperasi di wilayah itu.
Selain berfokus pada kesejahteraan ojek daring, kata dia, pemerintah provinsi juga tengah merampungkan persiapan Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan untuk mengawal Tunjangan Hari Raya (THR) secara umum.
Fasilitas layanan terpadu ini didirikan mulai dari tingkat provinsi hingga di seluruh kantor Disnaker di tingkat kabupaten dan kota se-Kaltim.
"Posko ini siap melayani berbagai konsultasi mengenai besaran hak THR, sekaligus melakukan langkah penegakan hukum bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan," kata Arismunandar.
Ia mengatakan sesuai aturan yang berlaku pembayaran THR bagi karyawan swasta wajib diselesaikan oleh manajemen paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari besar keagamaan tiba.
"Di luar urusan tunjangan hari raya, kami juga terus mendorong peningkatan perlindungan jaminan sosial dasar bagi para pekerja kemitraan, seperti pengemudi ojek daring," ucap Arismunandar.
Baca juga: Pengumuman bonus hari raya ojol akan bersamaan THR pekerja
Kaltim minta aplikator taat beri bonus hari raya ojol
Rabu, 4 Maret 2026 11:13 WIB
Para ojol berkumpul di muka Kantor Gubernur Kalimantan Timur. ANTARA/Ahmad Rifandi.
