Balikpapan (ANTARA) - Pengguna kendaraan golongan I atau mobil kecil boleh melintasi jalan bebas hambatan atau Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) selama periode Angkutan Lebaran 2026 atau pada 13 hingga 29 Maret 2026.
"Yang boleh hanya mobil kecil, bus dan truk tidak diperbolehkan melintas tol IKN dengan alasan keselamatan," ujar Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) Kalimantan Timur Yudi Hardiana di Balikpapan, Kaltim, Rabu.
Masyarakat juga harus mematuhi aturan yang berlaku lainnya, lanjut dia, seperti kecepatan maksimum 60 kilometer per jam dan mengikuti arahan rambu jalan saat melintas di jalan tol.
Dua gerbang jalan bebas hambatan menuju tol IKN dibuka sementara untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026, yakni Gerbang Manggar dan di Seksi 1B Tol IKN dengan akses melalui Ring Road Kota Balikpapan.
"Dua gerbang tol dibuka sementara 13-19 Maret 2026, dengan ruas jalan tol yang difungsikan sepanjang 52,5 kilometer," jelasnya.
"Dua gerbang tol dibuka untuk mengurangi beban kendaraan agar tidak mengalami kemacetan seperti periode Natal dan tahun baru," tambahnya.
Difungsikan ruas jalan bebas hambatan IKN tersebut mempermudah masyarakat di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur menuju ibu kota negara baru Indonesia, serta Kabupaten Penajam Paser Utara dan Provinsi Kalimantan Selatan.
"Jam operasional jalan tol selama difungsikan mulai pukul 06.00-18.00 Wita, masyarakat harus mematuhi aturan demi keamanan dan keselamatan," katanya.
Akses jalan bebas hambatan bakal dibuka lebih awal saat Idul Fitri, yakni pada pukul 05.00 Wita untuk mendukung pelaksanaan Shalat Id di Masjid Negara IKN, dan tetap beroperasi hingga pukul 18.00 Wita, demikian Yudi Hardiana.
Baca juga: Samarinda siapkan 70 armada hadapi mudik Lebaran
