Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), mengingatkan perusahaan atau pemberi kerja besar maupun kecil yang beroperasi di wilayah itu agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan yang berlaku.
"Diminta seluruh perusahaan bayarkan THR sebagai kewajiban sesuai ketentuan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani, Kamis, ketika ditanya menyangkut pengawasan pembayaran THR di wilayah itu.
"Ketentuan besaran THR telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional," tambahnya.
Pekerja atau karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus diberikan THR sebesar satu bulan gaji dan bagi yang belum memenuhi syarat memperoleh THR secara penuh dihitung secara proporsional.
"Kemudian seluruh pemberi kerja wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," jelasnya.
Kendati sejauh ini tidak ada perusahaan yang keberatan dengan aturan tersebut, lanjut dia, pemkab tetap membuka posko THR untuk mewadahi keluhan atau konsultasi terkait THR.
Posko THR sudah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan bakal ditutup pada 27 Maret 2026. Apabila pekerja atau karyawan keberatan dan merasa THR tidak dibayarkan secara ketentuan, kata dia, bisa datang ke Posko THR di Kantor Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Juga bisa lewat online atau kanal daring seperti WhatsApp (WA) dan media sosial resmi Disnakertans," katanya.
Pihaknya kerja sama dengan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur apabila masalah yang tidak bisa diselesaikan di kabupaten, yang akan dinaikkan ke provinsi sampai penjatuhan sanksi administrasi.
Baca juga: THR 2026 dikenakan pajak, kecuali ASN-TNI-Polri
