Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur menerangkan bahwa sebanyak enam dari sepuluh kabupaten/kota di provinsi tersebut hingga saat ini belum memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) yang bersertifikat halal.
"Hal ini yang kami upayakan mengingat mayoritas penduduk Kaltim adalah Muslim dan pentingnya jaminan kehalalan produk hewani yang dikonsumsi masyarakat," kata Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltim Maslekhan di Samarinda, Rabu.
Menurutnya, ketiadaan sertifikasi halal pada RPH dapat menimbulkan keraguan di tengah masyarakat terkait kehalalan daging yang beredar, meskipun sanksi regulasi secara langsung belum diterapkan.
Maslekhan menjelaskan dari sembilan kabupaten dan kota di Kaltim yang memiliki RPH (Mahakam Ulu tidak memiliki RPH), baru empat daerah yang RPH-nya telah mengantongi sertifikat halal, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur dan Paser.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa untuk mendapatkan sertifikat halal, sebuah RPH harus memenuhi sejumlah persyaratan. Selain Nomor Kontrol Veteriner (NKV) terkait higiene dan sanitasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat, RPH juga wajib memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha) yang bersertifikat kompeten dan seorang Penyelia Halal. Keberadaan dokter hewan juga menjadi salah satu persyaratan penting.
Kemenag Kaltim pada September 2024 telah melakukan pendataan dan pengawasan serentak terhadap RPH di seluruh kabupaten/kota untuk mengidentifikasi RPH yang belum bersertifikat halal serta mencari tahu kendala yang dihadapi.
Bahkan, telah melayangkan surat teguran kepada pemerintah yang bersangkutan terkait belum adanya sertifikasi halal pada RPH di wilayah tersebut.
Pihaknya bersama Dinas Peternakan dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) setempat terus berupaya mendorong pemerintah daerah untuk segera mengurus sertifikasi halal RPH. Pengawasan juga dilakukan secara intensif, termasuk pada tingkat hilir seperti pasar tradisional.
Terkait solusi dalam waktu dekat, selain mengupayakan kepada RPH, Kemenag Kaltim juga mendorong pemerintah setempat dengan pendirian Rumah Potong Unggas (RPU) yang bersertifikat halal di beberapa titik. Langkah ini diharapkannya dapat menjadi solusi bagi ketersediaan daging unggas yang halal dan terjamin kebersihannya.
Sebagai informasi, selain Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur dan Paser, daerah lain di Kaltim yang memiliki RPH namun belum bersertifikat halal adalah Berau, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Penajam Paser Utara.