Kutai Kartanegara, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengimbau para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengurus sertifikat halal untuk memperluas pasar, karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim yang membutuhkan jaminan halal.
"Sertifikat halal menjadi jaminan bahwa produk yang ditawarkan sesuai dengan syariat Islam, ini bisa meningkatkan rasa aman dan kepercayaan konsumen Muslim dalam memilih produk UMKM," ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar Dafip Haryanto di Tenggarong, Rabu.
Dalam hal ini, pihaknya pun telah menyerahkan ratusan sertifikat halal bagi pelaku UMKM yang sebelumnya telah difasilitasi pemda dalam mengurusnya, sementara jumlah UMKM di Kukar lebih dari 59.000 unit, sehingga masih banyak yang belum mengurus sertifikat halal.
Menurut dia, sudah menjadi tugas pemerintah mendukung program penguatan kelembagaan, pengembangan dan pemberdayaan UMKM, sebagai salah satu bentuk dukungan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Visi Kabupaten Kukar periode 2021-2026 adalah Mewujudkan Masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia, salah satunya ditujukan untuk memperkuat sektor usaha mikro dan kecil dalam meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing produk.
"Dari sertifikat halal pun produk UMKM bisa memperluas pasar, bahkan lebih mudah menembus pasar domestik maupun internasional, khususnya negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Malaysia, Brunei, Timur Tengah dan beberapa negara di Afrika," ujarnya.
Di tengah persaingan pasar yang ketat, label halal bisa menjadi nilai tambah yang membedakan produk UMKM dari produk lain, sehingga ini bisa menjadi strategi pemasaran yang efektif dan penting untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
UMKM bersertifikat halal juga sering mendapat prioritas dalam program pembinaan, pelatihan, dan pendanaan dari pemerintah maupun lembaga pendukung UMKM lain.
Untuk proses sertifikasi halal ini mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi hingga kebersihan lingkungan usaha, sehingga hal ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM serius dalam menjaga kualitas produk.
"Sertifikat halal bukan sekadar selembar dokumen, melainkan wujud komitmen semua pihak dalam menghadirkan produk yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga sesuai dengan prinsip kehalalan yang menjadi kebutuhan masyarakat, khususnya umat Muslim," kata Dafip.