Balikpapan (ANTARA) - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditreskrimsus Polda Kaltim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin penggilingan gabah alias Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2024. Polisi berhasil menyelamatkan uang negara setidaknya Rp7 miliar.
“Para tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama GP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atas nama DJ, dan BR selaku penyedia barang,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, di Balikpapan Rabu, di depan uang Rp7 miliar yang disita dari para tersangka.
Menurut Kombes Yugo, ketiga tersangka diduga berperan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan sehingga pengadaan RPU menyimpang dari aturan. Penyimpangan tidak terjadi pada sistem ekatalog, melainkan pada proses pelaksanaannya yang direkayasa oleh para tersangka.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,8 miliar, dengan Rp7 miliar berhasil diselamatkan. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
“Saat ini mereka belum ditahan, namun dikenakan tindakan pencegahan untuk memperlancar proses penyidikan. Apabila nantinya ditemukan pihak lain yang ikut terlibat, tentu akan kami sampaikan,” kata Kombes Yugo.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka menjadi muara dari penyidikan yang dimulai sejak Juni lalu. Polisi sejauh ini menemukan bahwa kemungkinan besar rangkaian penyimpangan berawal dari Maret 2024 ketika GP dan DJ bertemu BR serta LN, perwakilan sebuah perusahaan, untuk membahas pengadaan RPU. BR kemudian menyusun desain RPU berkapasitas 2–3 ton per jam lengkap dengan rancangan pengering.
Pada April 2024, DJ memberi tahu bahwa anggaran Rp25 miliar telah tersedia dan meminta LN menyiapkan berita acara survei, SSH, serta dokumen pendukung. Dokumen itu diolah BR hingga menghasilkan nilai Rp24,998 miliar dan ditandatangani DJ bersama stafnya.
SSH atau Standar Satuan Harga adalah daftar harga resmi yang ditetapkan pemerintah daerah sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pengadaan barang/jasa.
Pada 14 Mei 2024, BR mengarahkan LN mengunggah 18 item RPU ke sistem ekatalog sesuai spesifikasi buatan mereka. BR juga menghubungi perusahaan luar daerah untuk menyiapkan pembelian mesin, termasuk genset karena lokasi pemasangan berada di area nonkomersial dekat kawasan Pertamina.
Yugo menjelaskan, dalam pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah pelanggaran prosedur. GP tidak menyusun spesifikasi teknis sesuai ketentuan, mengabaikan syarat SNI, TKDN, garansi, serta dokumen wajib lain. Ia juga menandatangani serah terima pekerjaan seratus persen meski barang masih dalam peti dan belum diuji.
DJ berperan menyusun berita acara survei dan SSH tanpa pemeriksaan lapangan, membantu penyedia mengunci pengadaan, serta menandatangani pembayaran penuh meski pekerjaan belum selesai.
BR menyerahkan desain dan spesifikasi untuk mengarahkan proses pengadaan, membantu penyusunan dokumen, dan menyerahkan barang yang tidak sesuai kontrak.
"Dalam konteks ini katanya, penyidik menekankan bahwa syarat teknis seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjamin mutu dan keamanan produk, serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengukur kandungan lokal untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, seharusnya dipenuhi. Namun kedua ketentuan tersebut diabaikan sehingga mesin RPU yang diserahkan tidak sesuai kontrak dan berpotensi merugikan negara.
Sebelumnya, pada 23 Oktober 2025, tim Ditreskrimsus menggeledah Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutim selama delapan jam. Dipimpin AKBP Kadek Adi Budi Astawa, penggeledahan menghasilkan empat boks dokumen dan satu laptop sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi menyita sembilan telepon genggam, dua komputer, serta sejumlah dokumen dari penggeledahan. Adapun uang tunai sebesar Rp7 miliar yang menjadi barang bukti utama disita polisi dari ketiga tersangka seiring dengan penyidikan kasus.
Hingga kini, sebanyak 37 saksi telah diperiksa, terdiri dari delapan saksi dari Dinas Ketahanan Pangan, tiga dari PT SIA, sebelas rekanan pihak ketiga, dua saksi dari BPKAD, enam kelompok tani, serta masing-masing satu saksi dari Pertamina dan PLN.
"Lima ahli juga dimintai keterangan, yakni ahli pengadaan barang/jasa, ahli keuangan, ahli digital forensik, auditor PKKN, dan ahli pidana korupsi," kata Yugo.
Selain itu, sejumlah pejabat daerah Kutai Timur juga dipanggil sebagai saksi, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda Rizali Hadi.
Kepala BPKAD Kutim Ade Achmad Yulkafilah, menjelaskan, TAPD hanya terlibat dalam perencanaan anggaran, bukan pelaksana proyek.
“Kami dipanggil sebagai saksi, bukan pelaksana. Detail teknis ada di SKPD,” ujarnya.
Kabag Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu, menambahkan Pemkab menghormati proses hukum dan selalu hadir jika dipanggil.
