Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menggagalkan pendistribusian minuman keras tradisional jenis Cap Tikus sebanyak 9,8 ton yang diangkut menggunakan dua unit truk di kawasan Kecamatan Palaran.

"Kami menggagalkan peredaran nyaris 10 ton minuman beralkohol ilegal. Ini wujud komitmen kami dalam menjaga situasi kondusif wilayah dari potensi gangguan keamanan," kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar di Markas Polresta Samarinda, Selasa.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Satuan Samapta sedang melaksanakan tugas pengawasan wilayah pada dini hari sekitar pukul 00.10 WITA pada Senin (23/2).

Petugas yang sedang berpatroli menaruh curiga terhadap kehadiran dua kendaraan niaga berat yang tengah terparkir dalam kondisi mesin mati.

Armada angkutan barang tersebut dianggap mencurigakan karena berhenti di lokasi yang sepi dan gelap, tepatnya di pinggir Jalan Poros Samarinda menuju Sanga Sanga, Kelurahan Bantuas.

Saat aparat kepolisian menghampiri dan melakukan pemeriksaan fisik ke dalam bak bagian belakang, ditemukan tumpukan karung putih berbau menyengat.

"Karung-karung tersebut langsung dibongkar oleh petugas dan terbukti berisi cairan beralkohol hasil fermentasi tradisional yang siap diedarkan ke pasar gelap," papar Hendri.

Baca juga: Polresta Samarinda sita 10 ton miras jalur darat

Kapolresta menambahkan sang pengemudi tidak dapat berkutik ketika diinterogasi karena sama sekali tidak mampu menunjukkan secarik pun dokumen perizinan resmi dari pemerintah.

Tim kepolisian di lapangan langsung mendata truk pertama bernomor polisi AB 8102 JC yang diketahui memuat 113 karung cairan memabukkan dengan bobot kotor mencapai 4.520 kilogram.

Kendaraan kedua dengan pelat nomor KT 8327 KL juga turut digeledah dan ternyata memuat volume yang jauh lebih besar, yakni 134 karung seberat 5.360 kilogram.

"Jika diakumulasikan oleh penyidik kepolisian, total keseluruhan barang sitaan dari dua kendaraan angkut tersebut mencapai 247 karung dengan berat menembus angka 9.880 kilogram," jelas Hendri.

Penyelidikan intensif serta interogasi awal di lokasi kejadian akhirnya mengarahkan petugas gabungan kepada seorang perempuan berinisial RB yang tercatat sebagai warga Kota Balikpapan.

Wanita berusia 43 tahun itu diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik utama dari puluhan ribu liter cairan ilegal tersebut.

Untuk mencegah penghilangan barang bukti, seluruh tersangka beserta armada angkutan dan muatannya langsung dikawal menuju pusat komando guna menjalani proses pemeriksaan.

Kepolisian telah menyiapkan berkas perkara untuk menjerat para pelaku menggunakan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013, bahwa setiap orang yang secara sah terbukti melanggar ketentuan hukum daerah ini dapat dijebloskan ke dalam kurungan penjara selama maksimal enam bulan.

Selain ancaman kurungan, regulasi tersebut juga menjatuhkan sanksi denda finansial paling tinggi mencapai Rp50.000.000.

Baca juga: Polresta Samarinda sita 150 botol miras dalam Operasi Pekat Mahakam



Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Imam Santoso

COPYRIGHT © ANTARA 2026