Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, bersama Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba seberat 5 kilogram lebih sebagai komitmen pemberantasan sindikat peredaran barang haram tersebut.
"Kegiatan pemusnahan ini bertujuan menunjukkan keterbukaan, transparansi, serta akuntabilitas seluruh aparat penegak hukum dalam menangani barang sitaan tindak pidana di hadapan publik," ujar Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar saat memimpin pemusnahan di Mapolresta Samarinda, Kamis,
Kumpulan barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda selama periode tiga bulan dari Januari hingga Maret 2026.
Hendri mengatakan dari penyelidikan dan operasi berkelanjutan pada rentang waktu triwulan pertama 2026, jajarannya telah meringkus 13 orang tersangka yang terindikasi sebagai jaringan pengedar berdasarkan tindak lanjut atas 11 laporan masyarakat.
Rincian dari barang bukti sitaan yang pertama kali dihancurkan petugas gabungan adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2.992,69 gram.
Baca juga: Kepolisian Penajam bongkar enam perkara narkoba di IKN
Aparat keamanan yang hadir juga melanjutkan eksekusi terhadap ratusan pil ekstasi atau ineks sebanyak 436 butir dengan berat 154,84 gram. Kemudian narkotika golongan satu jenis ganja kering seberat 2.204,96 gram turut dibakar.
Kapolresta juga menegaskan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada publik dalam setiap proses penanganan perkara narkotika.
"Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga wujud transparansi kami kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika," tambahnya.
Kegiatan yang turut dihadiri insan pers dari berbagai media cetak, online, dan elektronik tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan bersama seluruh instansi terkait, sebagai bentuk legalitas bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai sesuai dengan prosedur hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 demi menekan angka penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Baca juga: Lapas Narkotika Samarinda pastikan cegah pungli-narkoba
Pewarta: Ahmad RifandiEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026