Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, memusnahkan 268 lembar uang palsu (upal) dengan nilai Rp23,45 juta yang sebelumnya merupakan barang bukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Uang palsu yang dimusnahkan hari ini terdiri atas 267 lembar pecahan 50 ribu dan 1 lembar pecahan 100 ribu," ujar Kepala Kejari (Kajari) Samarinda, Haedar di Samarinda, Rabu.

Uang palsu itu sebelumnya merupakan hasil penangkapan oleh Polresta Samarinda yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda untuk disidang.

Dalam sidang, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 244 jo. Pasal 245 KUHP, sehingga divonis penjara 4 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp200 juta. Putusan tersebut dibacakan pada 24 April 2026, tidak ada banding, sehingga dinyatakan inkrah sejak 27 April 2026.

Selain uang palsu, dalam giat pemusnahan Rabu ini, sejumlah barang bukti lain yang juga turut dimusnahkan dalam perkara yang berbeda, seperti narkotika golongan I jenis sabu seberat 186,24 gram.

Kemudian terdapat narkotika jenis ganja seberat 96,68 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 26 butir.

Ada pula senjata tajam sebanyak 15 buah, telepon seluler sebanyak 31 unit, minuman keras tradisional merek Cap Tikus sebanyak 247 botol.

Dimusnahkan pula sebanyak 312 buah barang bukti lain seperti korek api, bong, timbangan, kotak rokok, tisu, dan lainnya yang merupakan barang bukti dari tindak pidana.

"Barang bukti tersebut berasal dari 36 perkara narkotika, 24 perkara keamanan dan ketertiban umum, hingga tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta 1 perkara tindak pidana ringan, dalam jangka waktu Maret - Mei 2026," katanya.

Ia menyebut bahwa dominasi perkara narkoba di Samarinda tergolong tinggi. Oleh karena itu, Kajari berpesan kepada generasi muda dapat menghindari narkoba karena narkoba terbukti merusak generasi bangsa.

Di sisi lain negara membutuhkan generasi yang sehat, cerdas, dan kreatif untuk menyongsong masa depan lebih baik, sehingga harus menghindari narkoba.

"Sedangkan pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu bentuk upaya Kejari Samarinda memberikan pesan kuat kepada pelaku kejahatan, termasuk pesan pada masyarakat bahwa negara tidak akan menoleransi tindakan kriminal apa pun," katanya.



Pewarta: Rahmad
Editor : M.Ghofar

COPYRIGHT © ANTARA 2026