Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, memulihkan keuangan negara senilai Rp2,51 miliar lewat Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) setelah adanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri setempat.
"Pemulihan Rp2,51 miliar ini terdiri atas uang pengganti Rp1,037 miliar yang harus disetor ke kas negara, kemudian sisa uang pembayaran sewa alat berat sebesar Rp1,472 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara di Samarinda, Rabu.
Ia menjelaskan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut dilakukan pada Selasa kemarin, dengan putusan nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Syamsul Rizal yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perkara ini berawal dari kerja sama antara Syamsul Rizal, yang merupakan Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, dengan mantan Direktur Utama Perusda BKS Idaman.
Kedua pihak melakukan kerja sama jual beli batu bara tanpa melalui prosedur resmi, seperti tanpa adanya proposal, tanpa studi kelayakan, analisis risiko, hingga tidak adanya persetujuan dari badan pengawas maupun Gubernur Kaltim selaku kuasa pemilik modal.
Dari kerja sama ini, dua perusahaan itu belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sah dalam melakukan transaksi tersebut. Bahkan, akibat kerja sama ilegal tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp1,037 miliar berdasarkan audit periode 2017–2020.
Sedangkan dalam proses hukum yang berjalan, meski dibebaskan dari dakwaan primer, majelis hakim memvonis Syamsul Rizal bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni dengan pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti.
Bara Mantio melanjutkan uang pengganti tersebut kini sudah lunas setelah disetor kemarin (Selasa, 20/1), yakni dari terpidana yang disetorkan kepada Perusahaan Daerah (Perusda) BKS, disaksikan Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan dan sejumlah pihak terkait.
"Uang pengganti Rp1,037 miliar disetorkan ke kas negara lewat Perusda BKS, sebagai bentuk pemenuhan kerugian keuangan negara. Kemudian sisa uang Rp1,47 miliar disetorkan kepada Perusda BKS sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran sewa alat berat ekskavator oleh PT Raihmadan Putra Berjaya (terpidana) kepada Perusda BKS," kata Bara.
