Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan dana hibah yang kini menjadi perkara dugaan korupsi di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq di Samarinda, Jumat, dengan tegas membantah tudingan bahwa pihaknya “cuci tangan” atau lepas tanggung jawab atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp 1,5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
“Secara struktural, UPT Asrama Haji Balikpapan tidak berada di bawah pengelolaan Kanwil Kemenag Kaltim, melainkan satuan kerja langsung di bawah Kementerian Agama RI, tepatnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU),” katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Asrama Haji, UPT Asrama Haji kini secara resmi telah berada di bawah Kementerian Haji, bukan menjadi bagian dari struktur kanwil.
“Asrama Haji Balikpapan hanya pengguna layanan penyelenggaraan ibadah haji. Jadi, kami tidak memiliki hubungan struktural langsung dengan mereka,” katanya.
Ia juga menyesalkan adanya pemberitaan yang menuding Kanwil Kemenag “cuci tangan” tanpa ada konfirmasi resmi dari pihaknya.
Baca juga: KPK dan BPK mulai periksa SPBU soal korupsi
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun perlu kami tegaskan, informasi yang menyebut kami lepas tangan itu tidak benar,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, Kemenag Kaltim berharap publik dan media dapat memahami posisi kelembagaan secara tepat, agar tidak timbul kesalahpahaman yang bisa menyesatkan opini masyarakat.
Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menerima pelimpahan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tahun anggaran 2022. Kasus ini terkait proyek peningkatan jalan di kawasan UPT Asrama Haji Balikpapan yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan struktur jalan di kawasan asrama haji tersebut.
Sebanyak dua tersangka berinisial SW dan MK, kini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dan keduanya diserahkan oleh penyidik Polresta Balikpapan.
Kejari memastikan penanganan kasus ini menjadi prioritas karena melibatkan dana publik dari APBD Perubahan Kaltim tahun 2022.
Baca juga: Usut dugaan korupsi digitalisasi SPBU, KPK cek 15.000 SPBU
