Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, membongkar enam perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan menangkap tujuh tersangka di salah satu wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kecamatan Sepaku.
"Sepanjang 2026, personel berhasil mengungkap enam kasus narkoba dengan tujuh tersangka ditangkap di Kecamatan Sepaku," ujar Kepala Polres (Kapolres) Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andreas Alek Danantara ketika ditanya mengenai penanganan narkoba, di Penajam, Rabu.
"Pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Sepaku itu yang terbanyak periode Januari-Maret 2026," tambahnya
Pengungkapan perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara.
Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan menginformasikan kepada kepolisian, kata dia, apabila di wilayahnya ada indikasi peredaran narkoba.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara sepanjang 2026 juga berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan menangkap enam tersangka di wilayah Kecamatan Penajam.
Kemudian di wilayah Kecamatan Babulu dua perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka di wilayah Kecamatan Babulu.
"Total 13 kasus narkoba yang berhasil diungkap sepanjang 2026, dengan 15 tersangka," jelas Kapolres.
Dari tangan 15 tersangka tersebut personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menyita barang bukti sedikitnya 74,64 gram sabu-sabu, demikian Andreas Alek Danantara.
Baca juga: Lapas Narkotika Samarinda pastikan cegah pungli-narkoba
Pewarta: Nyaman Bagus PurwaniawanEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026