Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), telah menyita tiga kilogram narkoba jenis sabu-sabu melalui pengungkapan puluhan kasus sepanjang Januari hingga Maret tahun 2026.

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar di Samarinda, Selasa, mengatakan dari kasus penangkapan tersebut, pihak kepolisian menetapkan 97 orang tersangka yang terdiri dari 86 tersangka laki-laki dan 11 perempuan.

Hendri menjelaskan dengan rinci bahwa total barang bukti utama berupa sabu-sabu yang disita oleh petugas kini mencapai 3.390 gram, serta barang bukti tambahan berupa 2.326 gram ganja dan 503,5 butir pil ekstasi.

Petugas keamanan gabungan turut menyita puluhan unit telepon seluler berbagai merek beserta uang tunai senilai Rp73 juta dari para tersangka.

Hendri memaparkan terdapat satu pengungkapan perkara yang cukup menonjol dengan barang bukti tergolong besar pada 30 Maret 2026.

Penggerebekan kasus besar itu terjadi pada dini hari di sebuah rumah kontrakan kawasan Gang 3, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu.

Anggota Satuan Reserse Narkoba menangkap tiga tersangka berinisial S, RP, dan AW setelah menerapkan teknik penyamaran sebagai seorang calon pembeli.

Melalui proses pengembangan di lokasi kejadian, kata dia, aparat penegak hukum menemukan dua kilogram sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp35 juta.

Seluruh barang mematikan tersebut ditemukan secara bertahap dalam tiga kali proses pencarian di tempat perkara utama tersebut.

"Dua bungkusan besar berisi narkotika sengaja disembunyikan oleh para pelaku ini di area dapur rumah kontrakan," ungkap Hendri.

Dia mengatakan pihaknya mereka masih melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka utama berinisial B berstatus sebagai buronan masuk dalam daftar pencarian orang.

Menurut dia, seluruh pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para pelaku tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat enam tahun.



Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Imam Santoso

COPYRIGHT © ANTARA 2026