Samarinda (ANTARA) - Sivitas akademika Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, Sabtu, menyatakan komitmen moral untuk mengawal tuntas kasus penambangan ilegal di dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan (Fahutan) kampus tersebut.
"Kami berkomitmen moral untuk mengawal kasus penambangan yang berada dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan Unmul hingga selesai sebagai insan akademik yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kebenaran dan integritas," demikian penegasan ini disampaikan Rektor Unmul Profesor Abdunnur bersama Dekan Fahutan Unmul Profesor Irawan Wijaya Kusuma.
Pernyataan sikap tersebut juga dihadiri segenap pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tingkat universitas dan Fakultas Unmul.
Lebih lanjut, sivitas akademika Unmul menuntut penuntasan kasus ini secara terbuka dan bertanggung jawab, serta penegakan hukum yang adil tanpa intervensi dari pihak manapun.
Mereka juga menolak segala aktivitas penambangan di kawasan hutan pendidikan dengan melibatkan seluruh unsur kampus.
Terpisah, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan Wilayah II Samarinda menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penanganan dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan pendidikan Unmul yang dilaporkan pada tahun 2024.
Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Anton Jumaedi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari Fahutan Unmul.
Anton mengklarifikasi bahwa aduan pada Agustus 2024 lalu berbeda lokasi dengan kejadian penambangan yang terjadi saat ini. Berdasarkan pengecekan internal, lokasi yang dilaporkan sebelumnya berada di luar Kawasan Ruang Terbuka Hijau (KRTK) dan terindikasi memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Terkait laporan terbaru mengenai dugaan penambangan yang telah memasuki kawasan hutan pendidikan Unmul, Anton menegaskan komitmen Gakkumhut untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
Pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pendalaman informasi dan investigasi terkait laporan tersebut.
"Untuk kejadian yang tahun 2025 ini, lokasinya berbeda dan sudah masuk ke dalam kawasan. Ini perlu ada penanganan dan kami komitmen untuk menindaklanjutinya. Kami sudah membentuk tim untuk melakukan pendalaman-pendalaman," ungkap Anton.
Gakkumhut juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk instansi kehutanan, akademisi, dan media, agar proses penanganan kasus ini dapat berjalan maksimal dan pelaku dapat ditangkap atas unsur pidana.