Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan telah membebaskan lahan seluas 9,4 hektare dari total kebutuhan sekitar 10 hektare untuk pembangunan Bendungan Pengendali (Bendali) khususnya bendali Ampal Hulu, sebagai bagian dari upaya penanggulangan banjir jangka panjang.
“Lahan yang telah kita bebaskan sekitar 9,4 hektare, tidak persis 10 hektare sesuai dengan plot di lapangan,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan, Jen Supriyanto, Sabtu (10/5).
Ia menerangkan, lahan tersebut tersebar di dua kelurahan, yakni seluas 3 hektare di Kelurahan Gunung Samarinda dan 7 hektare di Kelurahan Gunung Samarinda Baru.
"Pembebasan lahan dilakukan bertahap sejak tahun 2023 hingga 2024 melalui skema yang telah disepakati bersama warga," jelasnya.
Jen menambahkan, kendati demikian masih ada sebagian kecil lahan yang belum dapat dibebaskan karena persoalan tumpang tindih kepemilikan serta belum tercapainya kesepakatan harga dengan sejumlah pemilik lahan.
“Masih ada beberapa bidang yang belum bebas, tapi kami optimistis bisa diselesaikan agar pembangunan fisik bisa segera dimulai,” ujarnya.
Jen menjelaskan pembangunan Bendali Ampal Hulu dilakukan di wilayah belakang Pasar Segar, Kecamatan Balikpapan Utara. Lokasi ini dipilih karena ketersediaan lahan yang relatif terbuka dan tidak padat penduduk, sehingga minim dampak sosial dan ekonomis.
Proyek ini diusulkan sebagai solusi efisien dan realistis dibandingkan dua opsi lain dalam penanggulangan banjir, yaitu pelebaran saluran drainase dan pembangunan rumah pompa.
“Pelebaran drainase akan sulit karena kota sudah padat dan akan memerlukan pembebasan lahan dalam jumlah besar serta biaya yang sangat tinggi,” jelas Jen.
Menurutnya, Bendali dapat dibangun pada lokasi yang masih tersedia dan berfungsi sebagai tampungan air sementara untuk menahan limpasan saat hujan deras, sehingga mampu mengurangi risiko banjir.
“Bendali jadi salah satu solusi yang paling memungkinkan dilakukan dalam kondisi saat ini,” tegasnya.
Dalam proyek ini, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bertugas membebaskan lahan, sementara perencanaan teknis dan rancang bangun rinci (detail engineering design/DED) disusun oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.
Pemkot berharap seluruh proses pembebasan lahan dapat dituntaskan dalam waktu dekat sehingga pembangunan fisik dapat dimulai pada 2026.
“Semoga tahun depan pembangunan fisiknya bisa mulai digarap BWS,” harap Jen.