Samarinda (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) memberikan bantuan kepada 32 posyandu di tujuh kabupaten, berkat keaktifan menjalankan tugas sekaligus menerapkan enam standar pelayanan minimal.
"Bantuan yang kami serahkan mulai hari ini dan Kamis (17/12) besok meliputi selimut, popok lansia, wastafel, tandon, genset, pompa air, dan hany 23 posyandu mendapat 23 unit alat pemadam kebakaran ringan (apar)," ujar Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Kaltim Roslindawaty di Samarinda, Rabu.
Sebanyak 32 posyandu di tujuh kabupaten itu, Penajam Paser Utara, Paser, Mahakam Ulu, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Kabupaten Berau.
Mereka yang mendapat bantuan tersebut, antara lain karena merupakan posyandu aktif, memiliki rencana kerja, kegiatan, penganggaran, pelaporan, dan menjalankan enam standar pelayanan minimal (SPM).
"Enam SPM merupakan konsep mengintegrasikan enam bidang pelayanan yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban dan perlindungan masyarakat, serta bidang sosial," katanya.
Melalui integrasikan enam SPM, pihaknya mendorong posyandu memberikan layanan lebih komprehensif yang diharapkan dapat meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Ia merinci enam SPM tersebut, yakni bidang pendidikan, posyandu membantu meningkatkan kualitas pendidikan dengan memberikan penyuluhan tentang pentingnya pendidikan bagi anak dan remaja, serta membantu masyarakat mendapat akses pendidikan lebih baik.
Di bidang kesehatan, hal ini merupakan fokus utama posyandu, terutama dalam pemberian vaksin, pemeriksaan tumbuh kembang anak, dan penyuluhan tentang gizi.
Bidang pekerjaan umum, layanan yang disampaikan dengan menggandeng pihak terkait meliputi perbaikan infrastruktur di wilayah kerja posyandu, pemeliharaan lingkungan, dan penyediaan fasilitas umum.
Di bidang perumahan rakyat, meliputi bantuan terkait perbaikan rumah, pembangunan rumah layak huni, dan penyuluhan tentang tata ruang dan perumahan.
Untuk bidang ketertiban dan perlindungan masyarakat, layanan yang diberikan meliputi sosialisasi tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan, pembentukan pos kamling, dan kerja sama dengan aparat kepolisian.
"Di bidang sosial, layanan yang diberikan mencakup bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti pemberian bantuan sosial, pendampingan kasus sosial, dan sosial lainnya. Dalam hal ini, tentu posyandu tidak bisa bekerja sendiri, tapi perlu kolaborasi dengan pihak terkait," kata Roslinda.
