Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Puguh Harjanto menegaskan, keberadaan Masyarakat Hukum Adat ( MHA) harus tetap dijaga dan diberdayakan menghadapi tantangan global dan arus urbanisasi yang semakin masif.
Menurut dia di Samarinda, Rabu, eksistensi masyarakat adat sangat penting karena masyarakat hukum adat memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian budaya, memperkuat tatanan sosial di tingkat lokal, serta berkontribusi terhadap pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Masyarakat hukum adat juga perlu mendapat akses terhadap informasi, pelatihan, dan berbagai sumber daya yang dapat meningkatkan kapasitas mereka,” ujar Puguh Harjanto dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Timur Tahun 2025, yang digelar di Aula DPMPD Kaltim.
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat luas tentang eksistensi masyarakat hukum adat melalui berbagai kampanye, sosialisasi, dan pendidikan.
“Melalui upaya tersebut, kita dapat membangun kesadaran kolektif bahwa masyarakat hukum adat merupakan bagian integral dari kekayaan budaya dan keberagaman bangsa,” ujarnya.
Puguh juga menegaskan bahwa keberlangsungan masyarakat hukum adat bukan hanya tanggung jawab komunitas itu sendiri, tetapi juga tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia.
“Dengan semangat gotong royong, kita dapat mewujudkan masyarakat hukum adat yang berjaya, bermartabat, dan sejahtera. Pemerintah harus menjadi fasilitator yang baik dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemberdayaan masyarakat hukum adat,” tambahnya.
Sementara itu, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMPD Kaltim, Mariah, menjelaskan bahwa Rakernis ini bertujuan memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam upaya percepatan pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur.
“Kegiatan ini menjadi forum koordinasi teknis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, menyinkronkan kebijakan, dan mempercepat pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kaltim,” terang Mariah.
Selain itu, kegiatan juga bertujuan menyamakan persepsi dan arah kebijakan terkait pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, lembaga adat, dan komunitas masyarakat hukum adat.
Rakernis diikuti oleh 170 peserta yang terdiri dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, akademisi, camat, kepala desa, lurah, serta ketua dan kepala adat.
Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari DPMPD Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, dan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.
