Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjamin layanan kesehatan gratis bagi warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya dinonaktifkan, cukup dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) provinsi setempat.
"Kami telah menyiapkan agar warga yang kepesertaan PBI JK-nya non-aktif tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis seketika saat berobat," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin di Samarinda, Jumat.
Jaya mengungkapkan bahwa pada bulan Februari ini, Kementerian Sosial telah menonaktifkan sebanyak 64.000 kepesertaan PBI JK khusus untuk wilayah Kalimantan Timur.
Data rinci mengenai nama-nama warga yang terdampak penonaktifan tersebut belum diketahui secara spesifik, sehingga identifikasi baru bisa dilakukan saat warga datang ke fasilitas kesehatan.
Jika ditemukan pasien yang statusnya nonaktif saat hendak berobat, layanan kesehatan mereka akan langsung dialihkan dan ditanggung melalui skema Gratispol.
Baca juga: Program Gratispol berikan rasa aman kesehatan warga Kaltim
Menurut Jaya, pengalihan ke skema daerah ini merupakan solusi yang paling efektif karena proses mengaktifkan kembali PBI JK secara langsung ke pusat membutuhkan waktu yang cukup lama.
Fasilitas pembiayaan kesehatan melalui mekanisme jaminan daerah ini dipastikan berlaku eksklusif bagi masyarakat yang memiliki KTP domisili Kalimantan Timur.
Ia mencontohkan kasus pada pasien jiwa yang status kepesertaannya tiba-tiba mati, maka mereka langsung diaktifkan kembali perawatannya tanpa prosedur yang menyulitkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak panik mengenai status jaminan kesehatan mereka karena pemerintah provinsi telah menyiapkan jaring pengaman agar tidak ada warga yang tertolak berobat.
"Jaminan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan pembiayaan PBI yang terhenti akibat penonaktifan data," demikian Jaya.
Baca juga: Pemprov Kaltim evaluasi kuliah gratis menjangkau 24 ribu mahasiswa
