Samarinda (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur bersama Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) setempat perkuat sinergi rehabilitasi narkoba melalui optimalisasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
"Kolaborasi antara sektor kesehatan dan penegak hukum berperan penting mendukung penanganan penyalahgunaan narkoba secara komprehensif, khususnya melalui pendekatan promotif, preventif, dan rehabilitatif," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Jaya Mualimin saat menerima kunjungan kerja Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu di Samarinda, Sabtu.
Pertemuan tersebut membahas penjajakan kerja sama untuk mengoptimalkan kembali mekanisme rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan zat terlarang di wilayah Kaltim.
"Pengaktifan kembali TAT dinilai sangat mendesak sebagai langkah profesional untuk menentukan apakah seorang tersangka penyalahgunaan narkoba lebih tepat menjalani proses hukum pidana atau mendapatkan layanan rehabilitasi medis," kata Jaya.
Baca juga: Forkopimda Kaltim tingkatkan kewaspadaan narkoba dan radikalisme
Sementara keberadaan IPWL, menurutnya, berfungsi sebagai garda terdepan dalam memberikan akses layanan kesehatan yang mudah dijangkau bagi para pengguna narkoba yang memiliki kesadaran untuk melaporkan diri dan pulih.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menekankan penanganan korban penyalahgunaan narkoba harus secara tepat sasaran, terintegrasi, dan berorientasi penuh pada pemulihan kesehatan fisik maupun mental korban.
Romylus menilai penyamaan persepsi antara penyidik kepolisian dan tenaga kesehatan sangat krusial agar korban tidak hanya menjalani hukuman, tetapi benar-benar sembuh dan tidak kembali pada ketergantungan zat adiktif.
"Penguatan kerja sama itu diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur melalui pendekatan yang lebih humanis namun tetap tegas," kata Romylus.
Baca juga: Polda Kaltim ungkap lima TPPU narkoba Rp11,3 miliar selama 2025
Pewarta: Ahmad RifandiEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026