Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengatur langkah untuk membentuk Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan dan desa di kabupaten itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
"Kami sambut baik Inpres, pemerintah kabupaten ingin desa dan kelurahan punya koperasi," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperidag) Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadisusanto ketika menjawab pertanyaan menyangkut Instruksi Presiden itu di Penajam, Sabtu.
Seluruh desa dan kelurahan diharapkan melakukan musyawarah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bagi desa dan kelurahan yang telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah anggota diminta segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan kemudian didaftarkan melalui laman website yang disiapkan Kementerian Koperasi dan UKM.
Koperasi Merah Putih bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, jelas dia, tetap menganut prinsip gotong royong seperti koperasi pada umumnya.
Sejumlah langkah dilakukan untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, lanjut dia, di antaranya sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu di setiap kecamatan.
Sosialisasi memberikan pemahaman mengenai konsep, mekanisme dan tujuan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada jajaran pemerintah desa dan kelurahan.
Sosialisasi telah dilakukan di Kecamatan Babulu yang dihadiri perwakilan seluruh desa dan kelurahan, kata dia, dan berlanjut di Kecamatan Penajam, Sepaku dan Waru.
Sosialisasi pengenalan Koperasi Merah Putih program unggulan Presiden Prabowo Subianto, kepada 54 desa dan kelurahan dilakukan mulai 7 Mei 2025, demikian Margono Hadisusanto.(Adv)