Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur tengah memburu saksi kunci untuk menguak tersangka dalam aktivitas penambangan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.
"Barang bukti minim jadi kendala kami dalam penuntasan kasus hukum penambangan hutan pendidikan Unmul. Sehingga cara terbaik adalah mencari saksi kunci yang kami kantongi untuk mengungkapnya," ucap Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra di Samarinda, Senin.
DPRD Kalimantan Timur dalam rapat dengar pendapat bersama dan instansi terkait menyepakati bahwa mereka menargetkan aparat penegak hukum menetapkan tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda dalam dua pekan ke depan.
"Kesimpulan kami bersama bahwa kegiatan penambangan di KHDTK Unmul merupakan tindakan ilegal yang memiliki konsekuensi pidana dan perdata," ujar Pimpinan Rapat Komisi Gabungan DPRD Kaltim HM Darlis Pattalongi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa lokasi penambangan tersebut tumpang tindih dengan konsesi milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri.
Darlis juga mengapresiasi langkah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan yang telah melakukan penyidikan dengan memanggil 14 saksi dan memeriksa 10 di antaranya. Pihaknya berharap proses penyidikan dapat diselesaikan dalam dua minggu.
Selain penindakan pidana, Komisi Gabungan juga meminta Unmul melalui Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi kerugian materi akibat penambangan ilegal tersebut.
"Hasil perhitungan ini menjadi dasar tuntutan perdata kepada pelaku," ucapnya.
Dalam rapat terungkap bahwa Dinas ESDM Kaltim telah melakukan inspeksi mendadak pada 7 April 2025 dan menemukan pembukaan tambang ilegal seluas 3,26 hektar.
"Kami juga menemukan adanya tumpang tindih izin KSU Putra Mahakam Mandiri dengan area KHDTK," kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto.
Sementara itu, Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan menyatakan telah mengumpulkan keterangan dan berkoordinasi dengan Polda Kaltim, yang berujung pada kesepakatan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Polda Kaltim sendiri telah memasang garis polisi di lokasi dan tengah fokus mencari saksi kunci.
Berbagai pihak dalam rapat menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta upaya pemulihan kawasan KHDTK Unmul yang memiliki nilai penting bagi pendidikan, lingkungan, dan aset daerah.
Sebagai upaya pencegahan, DPRD Kaltim juga bakal membentuk tim untuk mengawasi proses hukum dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Dinas PMPTSP Kaltim, Rektor Unmul, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, pengelola KHDTK, Yayasan Ulin Nusantara Lestari, dan Aliansi Rimbawan Bersatu Kalimantan Timur.