Balikpapan (ANTARA) - Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap MR di kawasan Samarinda Kota, Senin (24/11) malam sekitar pukul 22.45 WITA yang melakukan transaksi sabu di pinggir jalan.
“Dari keterangan pelaku, sabu itu merupakan pesanan dari seseorang berinisial I. MR dijanjikan imbalan Rp1,5 juta untuk mengambil paket narkotika di Samarinda,” ujar Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Nurkhotib di Balikpapan, Kamis.
Selain sabu seberat 930 gram, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam OPPO A17 warna biru yang digunakan sebagai sarana komunikasi. Dari perangkat itu, penyidik menelusuri jejak percakapan yang menghubungkan MR dengan jaringan pemasok.
"MR mengaku sempat mengajak temannya berinisial A dalam perjalanan, namun A tidak mengetahui bahwa tujuan tersebut berkaitan dengan narkotika," katanya.
Lanjutnya Polisi kini melakukan pendalaman untuk mengungkap peran mereka yang terlibat dan jalur distribusi barang haram tersebut.

MR, 28 tahun dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan nasib yang akan ditimpakan pada MR tersebut: selamanya meringkuk di dalam sel penjara.
MR kini menghadapi jerat hukuman seumur hidup. Polisi menangkapnya beserta sabu-sabu, yang total beratnya setelah ditimbang adalah 930 gram, alias hampir satu kilogram.
"Polda Kaltim berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Nurkhotib.
