Balikpapan (ANTARA) - Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,8 kilogram.
"Pengungkapan kasus ini hasil operasi yang dilakukan pada 17 hingga 19 Februari di Kota Samarinda (Kaltim) dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari dalam jumpa pers di Polda Kaltim, Kamis (27/2).
Dia mengemukakan, pengungkapan kasus merupakan hasil kerjasama antara Polda Kaltim dengan Polda Kaltara, dimana dalam kasus ini terdapat dua orang tersangka.
"Masing-masing tersangka berinisial A diamankan di Kota Samarinda, dan berinisial MD di Kota Tarakan," sebutnya.
Arif menjelaskan, pengungkapan kasus sabu seberat 9,8 kilogram ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di salah satu titik di Kota Samarinda.
"Kemudian kami menindaklanjuti dengan menggelar operasi di titik yang dilaporkan," ujarnya.
Polisi melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku, serta menggunakan teknologi untuk menggali barang bukti lebih lanjut.
Selanjutnya pada 17 Februari kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku di Kota Samarinda yang diketahui berinisial A..
Arif menerangkan, pelaku saat itu sedang menggunakan sepeda motor dan membawa dua buah tas, dimana polisi saat itu juga langsung mengamankan pelaku.
"Pelaku kami amankan dan kami geledah isi tas tersebut, dan benar saja tas tersebut berisikan sabu-sabu, jika ditotal memiliki berat 9,8 kilogram," ucapnya.
Kemudian dari tersangka A, polisi mencoba menggali keterangan asal muasal barang haram tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka A, ia membawa sabu-sabu tersebut atas perintah seseorang yakni MD di Kota Tarakan.
"Kemudian kami berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kaltara," ujarnya.
Tak butuh waktu lama, tepatnya pada 19 Februari polisi berhasil mengamankan tersangka MD di salah satu perumahan di Kota Tarakan.
"Jadi A ini berperan sebagai kurir, kemudian MD ini sebagai pengendali," tutur Arif..
Setelahnya, kedua tersangka langsung dibawa menuju Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, pengungkapan kasus ini bukan hanya sekedar keberhasilan dalam penegakan hukum, dimana sebelumnya Polda Kaltim juga berhasil mengamankan sabu seberat 21 kilogram.
"Maka, ini juga sebagai langkah pencegahan terhadap ribuan calon penyalahguna narkoba," ujarnya.
Menurutnya, mencegah peredaran narkoba membutuhkan peran semua pihak, bukan hanya kepolisian, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika," tegas Yuliyanto.